SEMARAPURA | patrolipost.com – Persidangan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung kembali digelar di PN Tipikor Denpasar, Kamis (27/1/2022).
Persidangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida atas nama terdakwa IMS dan terdakwa IKS di Pengadilan Negeri Denpasar.
Persidangan kedua tersangka ini menurut Kasi Intel Kejari Klungkung W Erfandi Kurnia Rahman SH Jumat (28/1) persidangan dibawa ke PN Tipikor di Denpasar dipimpin majelis hakim selaku Ketua Majelis Hakim atas nama Heriyanti SH M Hum, hakim anggota Soebekti SH dan Nelson SH.
Kali ini persidangan menghadirkan pembuktian dari Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi ahli yang berjumlah 2 orang yang berasal dari Inspektorat dan LPLPD Provinsi Bali. Dalam keterangan ahli dari Inspektorat menerangkan pada intinya yaitu kerugian negara sebesar Rp4.421.632.060 .
Disebutkan terjadi Penyalahgunaan Dana LPD Ped pada Belanja Outbound, Penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Tirta Yatra dan Penyelewengan dan LPD Ped pada Belanja Pesangon pada tahun 2017 sampai tahun 2020, Penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Promosi Tahun 2020,penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Tunjangan Kesehatan tahun 2018 – 2020, Penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Komisi Tabungan / Deposit tahun 2017 s.d tahun 2020, Penyelewengan dana LPD Ped atas Pelunasan pinjaman oleh tiga belas debitur LPD Ped tahun 2019.
“Berdasarkan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi kemudian Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan kembali Surat Penetapan Tersangka 1 Nomor :PRINT- 667/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka 2 Nomor :PRINT- 669/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan potensi kerugian sebesar Rp 4.421.632.060,” ujar Jaksa W Erfandi Kurnia Rahman tegas.
Persidangan tindak pidana korupsi akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (855)