Sidang Dugaan Korupsi Air PDAM Klungkung: Uang Penjualan Disimpan Terdakwa

air 11111
Suasana sidang kasus korupsi penjualan air PDAM Klungkung dengan terdakwa I Ketut Narsa SSos dan I Ketut Suardita di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sidangan kasus korupsi penjualan air PDAM Klungkung dengan terdakwa I Ketut Narsa SSos dan I Ketut Suardita di berlangsung Kamis (27/1/2022) dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019, dengan terdakwa terdakwa I Ketut Narsa SSos dan I Ketut Suardita di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Denpasar.

Kacabjari Nusa Penida, Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH menyatakan, sidang perkara tindak pidana korupsi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim atas nama Heriyanti SH MHum, Hakim Anggota Soebekti SH dan Hakim Anggota Nelson SH.

Sesuai pemeriksaan, para terdakwa yang pada pokoknya membenarkan duduk pada jabatan Kepala Unit (untuk terdakwa I I Ketut Narsa SSos) dan sebagai Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan (untuk terdakwa I Ketut Suardita) PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida adalah berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Direktur PDAM Klungkung.

Terdakwa menjelaskan dalam kegiatan penjualan air tangki terdakwa II I Ketut Suardita selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan melakukan penjualan air tangki dengan mekanisme jika ada masyarakat yang dating kekantor PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida untuk membeli air tangki akan dibuatkan kwitansi secara manual melalui file excel yang ada di komputer kantor PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.

Dalam dakwaan para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi Bima Sakti sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama.

“Uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II I Ketut Suardita di laci meja kerjanya atas sepengetahuan terdakwa I I Ketut Narsa selaku atasan yang bersangkutan, dengan alasan untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki ,” ujarnya.

Bahwa terdakwa mengaku uang hasil penjualan air tangki tersebut mereka gunakan untuk membayarkan ara pelanggan watermeter yang tidakmendapatkan air namun demikian para terdakwa menjelaskan tidak ada aturan yang membenarkan dilakukannya hal tersebut .

Namun para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 sampai Septembefr 2019 deng alasan menggunakan uang tersebut untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air namun demikian hanya Rp 139 jt yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp320 juta.

“Sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Kacabjari.

“Persidangan tindak pidana korupsi akan dilanjutkan pada Kamis Tanggal 10 februari 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan,” ujar Kacabjari Nusa Penida,” ujar Putu Gede Darmawan Hadi Seputra. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.