SINGARAJA | patrolipost.com – Sidang lanjutan gugatan pembatalan SK Bupati Buleleng atas pemecatan 2 orang P3K, IGAP dan WI di PT TUN Mataram berlangsung Rabu (3/12/2025). Selain mengajukan mantan anggota DPRD dan pentolan LSM di Buleleng sebagai saksi, pernyataan Sekda Buleleng tentang belum adanya laporan ke Badan Kepegawaian (Bapek) juga diajukan sebagai alat bukti.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum IGAP dan WI, I Wayan Sudarma SH dan I Gusti Lanang Iriana SH menyatakan, untuk pembuktian, pihaknya mengajukan 11 bukti surat dan 2 orang saksi yakni mantan anggota DPRD Buleleng Made Teja SSos serta Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni.
“Salah satu bukti surat yang kami ajukan adalah pernyataan Sekda Buleleng di salah satu media edisi Rabu, 9 Juli 2025 yang pada pokoknya menyatakan, hingga Rabu sore, belum ada laporan terkait dugaan perselingkuhan IGSP dan WI yang masuk ke Badan Pertimbangan Kepegawaian,” terang Sudarma.
Sudarma menambahkan, pada sidang kemarin, Bupati Buleleng melalui Kuasa Hukumnya tidak dapat menjelaskan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh kedua P3K pada tanggal 9 Juli 2025.
“Dasar pemecatan oleh Bupati adalah, klien kami pada tanggal 9 Juli 2025 telah melakukan perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja. Pertanyaannya, perbuatan apa itu? Ini yang tidak dapat dijelaskan oleh Bupati sehingga jelas Bupati telah bertindak sewenang-wenang,” imbuhnya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD 2 periode Made Teja SSos dalam kesaksiannya lebih banyak memaparkan mekanisme penanganan permasalahan terhadap pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng.
“Saat audiensi dengan Ketua DPRD Buleleng didampingi Plt Sekwan dan pihak BKPSDM Kabupaten Buleleng, kami sempat menanyakan, sebelum dipecat apakah kedua P3K ini terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis dan ternyata kedua P3K ini tidak pernah menerima Surat Peringatan,” ucapnya.
Atas kenyataan itu Teja menyatakan Bupati dalam menerbitkan SK Pemecatan telah mengabaikan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Berbeda halnya dengan kesaksian Antonius Sanjaya Kiabeni yang lebih banyak menerangkan kasus serupa di tahun 2008 yang sempat menyeret mantan Sekda Buleleng. Kala itu masyarakat Buleleng sempat dihebohkan dengan beredarnya foto dan video mesum yang diduga mantan Sekda Buleleng Ketut Ardha.
“Setahu saya, video dan foto yang diduga mantan Sekda itu lebih vulgar dari video dan foto kedua P3K itu. Tapi karena tidak ada proses hukum lebih lanjut sehingga mantan Sekda tidak dipecat sebagai ASN. Kalau kasus P3K ini, baru dugaan saja mereka sudah dipecat, sangat disayangkan sekali,” ucap Antonius.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari peristiwa tanggal 9 April 2025 silam. Peristiwa itu kemudian diunggah melalui akun facebook Widia Partha pada tanggal 11 April 2025. Entah kenapa video tersebut kemudian hilang dan kembali diunggah kembali oleh akun facebook Widia Widia pada tanggal 9 Juli 2025 sehingga menjadi viral. Meskipun peristiwa tertanggal 9 April 2025 itu sempat dilaporkan ke Polres Buleleng namun ketiadaan alat bukti yang mendukung sehingga penyelidikan laporan tersebut dihentikan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/12) nanti dengan agenda tambahan alat bukti dari para pihak. Usai pembuktian, sidang dilanjutkan dengan kesimpulan dan pembacaan putusan. (007)





