JAKARTA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sidang yang ditunda adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Kita konsisten ini ditunda hingga Jumat 19 Maret pukul 09.00,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3).
Aziz menuturkan, penundaan ini dikarenakan adanya gangguan teknis. Rizieq dari rutan Bareskrim Polri tidak bisa mendapat gambar dan suara yang jelas dari jalannya sidang virtual. Sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Gambarnya putus-putus lihat kan tadi di YouTube juga suara nggak begitu terdengar. Ini baru permulaan, nanti kalau ada saksi, ada keterangan ahli akan repot,” jelasnya.
Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri. (305/jpc)