SEMARAPURA | patrolipost.com – Persidangan kasus pembunuhan Colik dengan terdakwa Petong alias Agus Nopit Pramana Putra di PN Klungkung bergulir pada Senin (19/10/2026). Dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya SH MH dan Hakim anggota Melby Nurrahmanni dan Komang Wijiatmawati.
Dalam persidangan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi 3 orang keluarga koban, antara lain istri korban Ni Wayan Yeni, Ketut Budaana adik korban dan Ni Wayan Resi adik ipar korban.
Jaksa Penuntut umum JPU yang mencecar ketiga saksi disampaikan jaksa Agung Himawan SH MH dan Julius anthony SH, dari awal hilangnya korban sampai ditemukan meninggal di Sungai Bubuh, dekat Pesona Lepang.
Majelis Hakim saat mempertanyakan kesediaan ketiga saksi dengan adanya permintaan terdakwa Petong menyampaikan permohonan maaf, ketiga saksi secara tegas menolak memberikan maaf terhadap terdakwa.
“Saya minta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat beratnya yaitu hukuman mati pada terdakwa Agus Nopik Pramana Putra,” ujar Ketut Budaana kepada Majelis Hakim.
Seperti disebutkan dalam dakwaan bahwa terdakwa Petong alias Agus Nopit Pramana Putra telah terbukti merampas kemerdekaan orang lain. Padahal mereka sama-sama dari Desa Negari. Disamping itu terdakwa sering meminjam uang kepada korban.
Namun setelah terdakwa menerima transferan uang ,malah terdakwa sering abaikan permintaan korban untuk bertemu. Selanjutnya terdakwa sering berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat WA. Terdakwa sempat mengingatkan korban untuk ketemu hal itu dilakukan saat mereka bertemu di Pura Pengrebongan Desa Adat Negari. Saat itu terdakwa sempat pulang mengambil pisau. Saat itu terdakwa ngotot ingin bertemu korban, namun korban tidak mau bertemu dengan alasan warungnya sedang ramai.
“Mereka akhirnya janjian bertemu tanggal 1 juli 2026, terdakwa menghubungi korban dan sepakat ketemu di Sungai Bubuh kawasan Lepang Permai. Saat itu terdakwa dengan membawa belati sepanjang 30 cm disembunyikan di jaketnya,” ujar JPU Agung Himawan.
Saat akan bertemu terdakwa berjalan mengendap endap untuk ketemu korban di Sungai Bubuh kawasan Lepang Permai. Terdakwa kemudian ikut berendam namun dia kemudian keluarkan pisau bermata dua dari jaketnya dan langsung menikàm korban dari belakang. Kemudian terdakwa mengambil rantai emas di leher korban, namun rantai yang satunya jatuh ke sungai tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, Jaksa Darma Putra SH menuntut terdakwa pembunuhan berencana pasal 458 KUHP. Terkait pencurian kalung tersangka dikenai pasal 476 dan pasal 479 yang menyebabkan korban meninggal dunia. (roni)
