SEMARAPURA | patrolipost.com – Persidangan Tipikor kasus korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung sebesar Rp4,4 miliar lebih, dengan terdakwa IMS dan IGS digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (3/2/2022).
Menurut Kasi Intel Kejari Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman SH Jumat (4/2/2022) menyatakan bahwa persidangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida , Klungkung dengan terdakwa IMS dan terdakwa IGS digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.
Adapun majelis hakim Tipikor yang mengadili kasus korupsi LPD Desa Adat Ped tersebut antara lain Ketua Majelis Hakim atas nama Heriyanti SH MHum dan Hakim Anggota Soebekti SH serta Hakim Anggota Nelson SH.
Agenda persidangan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ped , Nusa Penida adalah pemeriksaan terdakwa IMS dan IGS. Sementara itu dalam keterangannya, terdakwa IMS dan IGS mengakui semua perbuatan yang dilakukannya. Para terdakwa meminta maaf atas perbuatannya tersebut karena tidak mempedomani aturan terkait Lembaga Perkreditan Desa yaitu Peraturan Gubernur Bali No.44 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Bali No.3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, serta Standar Operasional Lembaga Perkreditan Desa Se-Bali.
“Terdakwa IMS selaku Ketua LPD Desa Adat Ped mengakui kesalahannya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060 (empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung W Erfandy Kurnia Rachman SH.
Menurutnya persidangan tindak pidana korupsi akan dilanjutkan pada hari Kamis Tanggal 17 Februari 2022 dengan Agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum. (855)