SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di ruang rapat Saba Nawa Natya, DPRD Klungkung, Selasa (15/6) dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD Klungkung. Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom SH didampingi Wakil Ketua Wayan Baru dan Wakil Ketua Cok Gde Agung, serta Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta
Pade kesempatan itu Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020, sebagaimana diamanatkan pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
“Perlu saya sampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah kami sampaikan pada tanggal 25 Mei 2021. Laporan Keuangan yang disampaikan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 30 hari mulai tanggal 31 Maret 2021 sampai 4 Mei 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan telah diserahkan secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Bali pada tanggal 24 Mei 2021 bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali, dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 dinyatakan memperoleh opini ”Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya optimis.
Sementara itu tanggapan dari Fraksi di Dewan diawali dari fraksi Partai Nasdem dengan jubirnya Wayan Mudayana menyinggung terkait perlunya pencermatan bersama serta tindak lanjut terhadap PAD yang bersumber dari Pendapatan Retribusi Daerah, yang realisasinya berada pada angka 72,26 persen. Realisasi retribusi tersebut memang sudah pasti dipengaruhi oleh pandemi yang melanda seperti saat ini, akan tetapi tetap perlu adanya perhatian khusus terhadap pelaksanaan kebijakan keuangan
“Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik, karena realisasinya masih sangat kecil yakni 45,27 persen,” ujar Wayan Mudayana.
Sedangkan dari fraksi Golkar dengan Jubirnya Kadek Widia Sumartika menyampaikan dari Fraksi Golkar menanyakan beberapa hal berkaitan dengan temuan BPK RI antara lain terkait dengan pendapatan dan retribusi daerah. ”Kami Fraksi Golkar melihat sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar serta tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama Bupati Klungkung dengan PT Bank Mandiri (persero) tbk, nomor 075/32/PKS/Pem retribusi Cashless society tanggal 13 November 2018, khususnya di Pasal 5 Ayat (4). Atas hal tersebut disampaikan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan antara pemerintah daerah dengan PT Bank Mandiri Persero tbk. Atas hal tersebut mohon penjelasan saudara bupati.
“Terkait dana investasi sebesar Rp. 580.000.000,- yang sudah jatuh tempo tetapi belum dikembalikan oleh 4 (empat) Koperasi dan 3 (tiga) LPD. Kenapa hal itu bisa terjadi mohon penjelasan saudara bupati,” terang Kadek Widia Sumartika.
Sedangkan partai Fraksi PDI P dengan Jubirnya Wayan Misna menyoroti keberhasilan bupati dan seluruh jajarannya atas kerberhasilannya meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian / WTP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Tahun 2020, dan atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
“Dalam rangka realisasi pajak yang dalam keadaan positif maka perlu ditingkatkannya kemampuan penjangkau wajib pajak dan retribusi dengan meminimalisasi kebocoran- kebocoran agar tidak jatuh ditimpa tangga yaitu terjatuh oleh pandemi Covid – 19 dan tertimpa oleh minimnya jangkauan wajib pajak dan kebocoran – kebocoran yang terjadi,” geber Wayan Misna.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra dengan Jubirnya Wayan Widiana menyinggung adanya perbedaan rencana pagu dan realisasi Belanja hibah berupa uang, setelah APBD perubahan dan pencairannya melampaui pagu anggaran.
“Haruslah diakui sah atas rencana pagu senilai 16,24 miliar lebih, sebagaimana tertuang dalam Perda dan Perbup, mengingat produk hukum tersebut telah ditetapkan dan diundangkan. Dengan skema ini, maka terjadi pelampuan realisasi pembayaran dibandingkan pagu rencana, sesuai yang tercatat pada Ranperda dan Ranperbup pertanggungjawaban. Pelampuan Realisasi dibandingkan pagu rencana tersebut berkisar 1,95-8,55 miliar. Pasal 327 ayat 4 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah, jika anggaran untuk penggeluaran tersebut tidak tersedia,” ujar Wayan Widiana mempertanyakan.
Sedangkan sebagai pemungkas Fraksi Partai Hanura dengan Jubirnya langsung Ketua Hanura Wayan Buda Parwata menyinggung masalah PAD yang bersumber dari pendapatan retribusi daerah dengan realisasi 72,26 persen walaupun sama dalam kondisi pandemi Covid-19, justru pajak daerah mampu melampaui target 101,38 persen.
“Pertanyaannya adalah apakah kondisi ini terjadi karena kurangnya pengawasan, sejauh mana korelasi TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai ) dengan target kinerja . Mohon penjelasan saudara bupati,” geber Wayan Buda Parwata mengingatkan. (855)