SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang Paripurna DPRD Klungkung digelar, Selasa (12/9/2023) terkait Penanda Tanganan Nota KUA PPAS Tahun 2023. Rapat Paripurna Dewan Klungkung tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru serta undangan terkait lainnya.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan penjelasan kepala daerah tentang agenda mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023, di DPRD Kabupaten Klungkung di ruang Sidang Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung.
Bupati Suwirta dalam penyampaiannya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS 2023 yang sesuai konstitusi seharusnya sudah disampaikan pada minggu pertama bulan Agustus lalu dan seharusnya telah disepakati bersama pada minggu kedua bulan Agustus.
Dirinya berharap, semoga kerja sama yang baik ini berlanjut terus dalam pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Tentu, kerja sama ini saya harapkan juga dalam penyelenggaraan pemerintahan lainnya sehingga harapan untuk mewujudkan masyarakat Klungkung yang unggul dan sejahtera bisa terwujud,” ujar Bupati Suwirta.
Disebutkannya, postur APBD dalam perubahan KUA dan PPAS yang kita sepakati hari ini adalah pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 1,39 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 190 miliar lebih atau 15,74 persen dari anggaran induk sebesar Rp 1,2 triliun lebih.
Sementara untuk Belanja Daerah dirancang sebesar Rp 1,45 triliyun rupiah lebih, meningkat sebesar Rp 62,7 milyar rupiah lebih atau 4,51 persen dari anggaran induk sebesar Rp 1,39 triliun rupiah lebih.
“Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang pada APBD induk 2023 dianggarkan sebesar Rp 183 miliar rupiah lebih, menurun sebesar Rp 127 miliar lebih atau 69,52 persen menjadi Rp 55 miliar rupiah lebih,” rincinya.
Dalam perubahan KUA ini disepakati perubahan APBD 2023, sebagai berikut Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 4,5 – 5,0 persen, PDRB ADHB Rp 9,224 triliun, PDRB Per Kapita ADHB Rp 45,5 juta , Tingkat Inflasi 2,31 persen. Indeks Pembangunan Manusia 71,85, Tingkat Pengangguran Terbuka 4,3 – 4,5 persen, Tingkat Kemiskinan 4,0 – 4,5 persen; dan Gini Ratio 0,33 – 0,34.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, total perekonomian Bali pada triwulan II-2023 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku (ADHB) tercatat sebesar 68,68 triliun rupiah atau jika diukur atas dasar harga konstan (ADHK) tahun 2010, PDRB Bali tersebut tercatat sebesar Rp 40,09 triliun.
Khusus di sektor pariwisata, BPS Provinsi Bali mencatat jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang langsung ke Provinsi Bali pada bulan Juni 2023 tercatat sebanyak 478.198 kunjungan, naik 8,81 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 439.475 kunjungan.
Dalam APBD induk, pemenuhan atas pembiayaan selain dari pendapatan daerah, juga dianggarkan melalui rencana penerimaan SiLPA. Namun, penerimaan SiLPA yang direncanakan sebesar 183 milyar rupiah lebih hanya terealisasi sebesar Rp 55 miliar rupiah sehingga dibutuhkan peningkatan pendapatan agar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat teranggarkan.
”Dengan disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS hari ini, maka selanjutnya kami akan segera berproses untuk menyusun rancangan perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan sekaligus rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD,” pungkasnya. (855)