DENPASAR | patrolipost.com – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Provinsi Bali melakukan silaturahmi dan dialog dengan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Daerah Bali di Sekretariat Pokdar Kamtibmas Daerah Bali di Jalan Tukad Musi I Nomor 5 Renon Denpasar, Selasa (20/12/2022).
Pada pertemuan tersebut, Koordinator Penghubung KY Bali I Made Aryana Putra Atmaja hadir didampingi Asisten Penghubung KY Bali Ragil Armando. Sementara Pokdar Kamtibmas Daerah Bali dipimpin langsung Ketua Pokdar Kamtibmas, Yosep Yulius “Yusdi” Diaz.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari memperkenalkan kehadiran Penghubung KY di Bali yang baru saja dilantik di Jakarta, 4 November 2022 lalu.
“Kunjungan ini untuk menyosialisasi keberadaan Penghubung KY di Bali karena kami baru saja dilantik di tanggal empat November kemarin. Selain itu, untuk mempererat silaturahmi kelembagaan antara kedua belah pihak dan meningkatkan sinergisitas dalam pelaksanaan tugas KY di wilayah Bali. Kami akan berkoordinasi dengan KY di pusat untuk melakukan MoU dengan Pokdar Kamtibas Daerah Bali,” ungkap I Made Aryana Putra Atmaja.
Dikatakan Aryana, salah satu agenda KY saat ini adalah penguatan kelembagaan KY, yaitu penguatan peran Penghubung di daerah dalam pelaksanaan tugas konstitusional KY. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Bali bersinergi bersama untuk menciptakan peradilan yang bermartabat di Bali. Kehadiran Penghubung KY di Bali merupakan perpanjangan tangan dari KY di daerah dalam rangka pengawasan terhadap lembaga peradilan.
“Penghubung KY tidak hanya bertugas menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran KEPPH saja, tetapi juga melakukan pemantauan persidangan, melakukan edukasi publik, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial. Termasuk hakim yang selingkuh juga akan ditangani oleh KY karena menyangkut dengan perilaku dan etik hakim. Kami siap bersinergi dengan siapa saja untuk menjaga perpanjangan mata dan telinga kami. Silakan lapor apabila para pencari keadilan merasa adanya kejanggalan di peradilan. Prosedurnya adalah, identitas pelapor, kronologis dan bukti – buktinya,” terang mantan pengacara ini.
Menariknya, pada kesempatan tersebut hadir seorang pencari keadilan, Andreas Jaya Seputra yang merasa tidak adil atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus tanah yang dialaminya. Ia melakukan gugatan ke PN Denpasar dengan register nomor; 347/Pdt.G/2022/PN.Dps atas tanah miliknya di Desa Pedungan Denpasar Selatan.
Ia melakukan gugatan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya karena bedasarkan peta bidang tanah Nomor; 4/2022 tanggal 10 Januari 2022 hasil pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar, ternyata bangunan para milik tergugat tumpang tindih di atas tanah miliknya.
“Berdasarkan bukti – bukti yang ada tersebut, tetapi mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara saya, menolak gugatan saya dengan sejumlah pertimbangan. Menurut pandangan kami, pertimbangan majelis hakim terlalu gegabah dan membenarkan suatu tindakan hukum untuk memperoleh hak,” katanya.
Menanggapi curhatan tersebut, Aryana menyarankan Andreas untuk melakukan proses secara hukum. “Kalau Bapak punya bukti – bukti, silakan lakukan secara hukum karena laporan ke KY tidak akan mengubah putusan tersebut,” imbuhnya.
Sementara Yosep Yulius Diaz menyambut positif atas silaturahmi dan dialog tersebut. “Bagus sekali dari pertemuan ini. Banyak hal yang kita bisa tau. Setidaknya ada mekanisme untuk para pencari keadilan. Pendekatan legitimasi, agar sel tidak dipenuhi para pelaku dalam kasus yang remeh – temeh. Kami juga menyambut positif rencana MoU dengan Penghubung KY di Bali. Kami juga bersinergi dengan siapa saja,” ujarnya. (007)