Simpan Tembakau Sintetis, Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Sales Motor

pengedar1
Pelaku pengedar tembakau sintetis diamankan di Mapolresta Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan pria berinisial GMP (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat setelah kedapatan menyimpan tembakau sintetis. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Jaya Giri Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (3/4/2025).

Kasat Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri pelaku.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang bekerja sebagai sales di salah satu toko Honda ini tak berkutik setelah digeledah dan dalam tas selempang biru, ditemukan paket tembakau sintetis.

“Polisi berhasil mengamankan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis,” ungkapnya.

Barang bukti yang ditemukan berupa 5 plastik dibungkus plastik putih dan 10 lainnya dibungkus dengan 5 plastik kuning, dengan berat bersih 34,64 gram. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama EDGEX (DPO). Dan pelaku diminta untuk menyimpan dan menempel sesuai arahan EDGEX.

“Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp50.000 untuk setiap tempel. Atas perbuatannya, GMP disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *