PEKANBARU | patrolipost.com – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Pekanbaru mendesak Kepala Lapas Narkoba Rumbai, Sugiharto mengundurkan diri. Desakan ini menyusul adanya sipir menjadi kurir 7 kg sabu milik narapidana.
“Kasus pengendalian bisnis narkoba dari dalam lapas bukan cerita baru. Sampai tahun 2019 ada 159 kasus pengguna dan pengendalian bisnis narkoba dari dalam penjara,” terang Ketua Granat Pekanbaru, Mulyadi R Manalu, Kamis (25/5/2023).
Yadi menilai walaupun pengayoman jadi simbol penjara, ternyata tidak semanis harapan supremasi hukum. Termasuk terkait penggunaan fasilitas khusus di dalam sel.
“Bahkan penjara menjadi surga bagi kartel narkoba seperti beberapa kasus sel khusus. Kemudahan menggunakan alat telekomunikasi bagi ‘Don Pablo’ di penjara,” katanya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau itu mengaku heran terjadi penyelundupan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Sebab selama ini lapas dijaga ketat selama 24 jam.
“Padahal di dalam lapas pengawasan terjadi 24 jam per hari. Maka dengan adanya kasus salah seorang pegawai lapas yang terlibat membawa 7 kg sabu atas suruhan narapidana, saya rasa ini merupakan tamparan yang keras bagi Kepala Lapas maupun Kanwilkumham,” kata Yadi.
Praktisi hukum itu pun meminta Kepala Lapas Rumbai mengundurkan diri. Sebab ia dinilai gagal melaksanakan tugasnya membina warga pemasyarakatan serta pegawai.
“Kita hanya berharap bahwasanya kepala lapas untuk dapat mengundurkan diri jika memiliki malu. Karena tidak dapat melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai Pimpinan Lembaga dalam membina warga penjara dan tidak dapat mengawasi pegawainya,” katanya tegas.
Sebelumnya Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 7 kg sabu yang akan dikirim ke Palembang. Selain sabu 7 kg, polisi juga menangkap seorang sipir di Lapas Narkoba Rumbai, Irwan.
“Modus ini lama, ini jaringan internasional yang dikendalikan napi dari Lapas Rumbai. Selain itu ada oknum sipir yang terlibat di kasus tersebut,” terang Waka Polda Riau, Brigjen Pol Rahmadi di Mapolda Riau.
Nurhadi menyebut barang asal Malaysia seberat 7 kg itu dijemput oleh pelaku JS. Selanjutnya barang dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada kurir lain, yakni sipir Lapas Narkoba Klas I Rumbai, Irwan Suparta.
Benar saja, jajaran Subdit II Narkoba yang dipimpin AKBP Janton Silaban akhirnya menangkap sipir dan kerabatnya bernama Herry Oktavianus di Pekanbaru.
“Barang ini ada yang jemput dari Dumai, ada juga jemput barang di Pekanbaru. Ini barang pesanan dari IS, narapidana di sana,” kata Wakapolda didampingi Kabid Humas, Kombes Nandang Mukmin Wijaya. (305/dtc)