JAKARTA | patrolipost.com – Konten kreator Siskaeee bersama terdakwa lainnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua membacakan putusan perkara yang dilakukan oleh Siskaeee dkk atas dugaan keterlibatan dalam pembuatan video porno.
“Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun,” kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Berbagai respons diungkapkan pada terdakwa dalam ruang sidang, di antaranya adalah yang lega hingga menangis karena putusan jauh lebih rendah dari tuntutan, yaitu 2,5 tahun.
Saat ditanyakan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini, kuasa hukum yang mewakili para terdakwa meminta waktu untuk menjawab.
“Mewakili kuasa hukum yang lain, kami pikir-pikir dulu,” ucap salah satu tim kuasa hukum.
Sebagai informasi, Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta.
Siskaeee ditangkap usai 2 kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo dugaan produksi film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang. (305/dtc)