DENPASAR | patrolipost.com – Seorang konsumen Supermarket Bangunan Mitra 10 di Jalan By Pass Ngurah Rai Suwung, bernama Afrit Matheos Bonik Ingunau (38) menjadi korban kepruk kaca mobil saat parkir di areal parkiran, Senin (21/12/2020) pukul 20.00 Wita. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 25 juta.
Menariknya, korban meminta pihak manajemen Mitra 10 untuk mengganti kerugian tersebut dengan alasan pengamanan di areal parkiran lemah. Namun pihak Mitra 10 hanya bersedia menggantikan kaca mobil yang pecah. Tidak puas atas respons Mitra 10, korban mengadukan masalah ini ke Polsek Denpasar Selatan.
Berawal dari Bonik dan sang istri memarkir mobil jenis Daihatsu Terrios warna putih bernomor polisi DK 1494 FJ di halaman parkir Mitra 10 bagian depan. Usai berbelanja sekitar pukul 20.10 Wita, kembali ke mobil membawa sejumlah barang belanjaan. Ternyata kaca mobil sebelah kanan bagian belakang sudah pecah alias dikepruk. Ia kemudian melihat sejumlah barang berharga yang ditaruh dalam mobil dan barang yang dimaksud sudah tidak ada.
Rinciannya adalah satu buah laptop, satu buah tas warna kuning kecokelatan berisi E-KTP milik istrinya atas nama I Dewa Ayu Dewi Pradnyani, SIM A dan SIM C I Dewa Ayu Pradnyanti, STNK sepeda motor. Dua kartu identitas anaknya atas nama Gevanya Ayu Bonita Ingunau dan Gevany Ayu Bonita Ingunau, empat kartu BPJS, satu kartu Jamsostek ketenagakerjaan, buku tabungan BCA, BNI, CINB Niaga, camera action, iphone 6s, hardisk 1TB, dan 4 memori card. Total kerugian mencapai Rp 25 juta.
“Malam itu saya sempat lapor kepada manajemen Mitra 10. Sempat terjadi miskomunikasi lantaran pihak manajemen, antara sekuriti dan manajer saling lempar tanggung jawab,” ungkap korban kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (5/1/2021) sore.
Menariknya, di supermarker sebesar itu hanya memiliki satu CCTv. Setelah dicek melalui kamera CCTv diketahui ada seorang lelaki menggunakan sepeda motor datang, lalu memarkir motor persis di samping bagian selatan mobil korban. Orang itu berada di lokasi sekitar 10-15 menit.
“Saya datang lagi saat ini untuk mempertanyakan terkait SOP pengamanan di sini. Saat itu pihak manajemen Mitra 10 bilang barang yang hilang ditanggung konsumen itu sendiri,” tuturnya, didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional saat bertemu dengan manajemen Mitra 10.
Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen bersedia ingin mengganti kaca mobil yang dipecahkan pelaku itu.
“Menurut saya, ini sangat lucu. Mitra 10 mau bertanggung jawab dengan mengganti kerugian dengan nilai kecil. Saya tidak membutuhkan ganti rugi melebihi yang bukan menjadi milik saya. Masalah ini, saya tetap proses secara hukum yang berlaku. Biar ke depan tidak lagi ada korban berikutnya,” ujarnya. Sementara pihak manajemen Mitra 10 enggan berkomentar.
Peristiwa teesebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan bukti laporan; No Reg, Dumas 1481/ XII / 20201 Bali / Resta DPS, Polsek Densel, Senin (21/12) pukul 23.00 Wita.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan, belum menerima laporan terkait peristiwa itu. “Saya belum menerima laporan terkait kejadian itu. Saya koordinasikan terlebih dahulu sama Polsek Densel,” katanya. (007)