Siswi SMA Dicabuli Teman Sekolah, Orangtua Pelaku Malah Nantang Laporkan ke Polisi

1 laporan1
Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Pramesti Rare Gauri Polda Bali tempat orangtua korban pencabulan berkoordinasi terkait laporan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025.

Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT. Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Senin (20/10/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Kedua orangtua korban, bapak berinisial RW dan ibu DIP menceritakan insiden yang menimpa putri pertama mereka itu. DIP mengatakan bahwa ia dan suaminya baru mengetahui kejadian tragis itu pada pagi harinya.

“Saya tahunya tadi pagi, anak saya sambil nangis cerita, pelaku teman satu sekolah tapi beda kelas,” ungkapnya.

Saat buah hati mereka diinterogasi oleh polisi, terungkap bahwa kejadian ini telah menimpanya sebanyak dua kali. Tepatnya pada Jumat 3 Oktober 2025 pukul 11.00 Wita dan Selasa 14 Oktober pukul 07.00 Wita. Pihak keluarga korban sebetulnya sempat mencoba menjalin komunikasi secara baik-baik dengan keluarga pelaku guna mencari solusi bersama. Namun menurut mereka, justru respons tidak baik yang didapatkan. Mereka malah ditantang oleh keluarga pelaku.

“Dari pihak orangtua pelaku nantang, kamu mau ke Polsek, ke Polres, ke Polda atau ke TNI pun kecil buat saya, katanya,” tutur bapak korban.

Ucapan tersebut membuat keluarga korban tidak terima dan memutuskan langsung menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.

“Harusnya kan ngomong baik-baik gimana ini solusinya. Anaknya dia sudah p*rk*sa anak orang. bukannya empati dan mengalah, tapi malah menantang,” ujarnya.

Kedua orangtua korban berharap Kepolisian bisa segera menangkap pelakunya. Adapun laporan yang diterima Polda Bali terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum bisa memberikan penjelasan. “Saya cek dulu ya,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *