Siswi SMP di Sultra Buang Bayi Hasil Aborsi, Pacar Dipolisikan

polisi 999999
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat bayi di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). (ist)

KENDARI | patrolipost.com – Siswi SMP berinisial AA (14) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai membuang bayinya yang merupakan hasil aborsi. Pelaku lalu melaporkan pacarnya inisial ES (19) ke polisi usai diamankan.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan mayat bayi di Lingkungan III Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolut. Mayat bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara AA dan ES.

“Mayat bayi tersebut merupakan hasil hubungan persetubuhan di luar nikah,” ungkap Kasi Humas Polres Kolut Iptu Arif Afandi, dilansir Selasa (13/6/2023).

Polisi mengamankan pelaku AA di wilayah Kecamatan Ngapa pada Jumat (9/6). Dari hasil interogasi, pelaku membuang janin bayinya yang sengaja digugurkannya.

“Mungkin dia masih belum nikah, mungkin malu, makanya dia aborsi kehamilannya,” ujarnya.

Arif menuturkan bayi yang dibuang pelaku berusia sekitar 7 bulan. Remaja tersebut sengaja menggugurkan janinnya usai meminum obat.

“Iya (pelaku minum) obat untuk menggugurkan janinnya,” tambahnya.

Belakangan, pelaku AA tidak ingin sendiri berhadapan dengan hukum atas perbuatannya. Pelaku lantas melaporkan kekasihnya inisial ES ke polisi.

“Pelapor AA melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Arif.

Arif belum merinci alasan pelaku AA hingga melaporkan pacarnya atas dugaan persetubuhan tersebut. Pria inisial ES menyusul diamankan tidak lama setelah pelaku ditangkap.

“Perempuan dulu diamankan baru laki-lakinya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku jika mayat bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak hasil hubungan gelapnya dengan pelaku. Keduanya melakukan hubungan suami istri sejak Desember 2022.

“ES telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama AA sebanyak 4 atau 5 kali pada bulan Desember 2022,” urai Arif.

Arif menjelaskan, ES sudah mengetahui sejak awal jika AA hamil. ES juga mengaku siap bertanggung jawab.

“Dirinya (ES) akan bertanggung jawab atau menikahi AA jika benar dirinya telah hamil. Namun AA menyampaikan dirinya tidak mau menikah dulu karena ingin melanjutkan pendidikannya atau sekolah,” jelasnya.

Namun AA ternyata memutuskan melakukan aborsi tanpa sepengetahuan pacarnya. Mayat bayinya kemudian di buang di halaman rumah warga.

“Pelaku melakukan aborsi tanpa persetujuan atau sepengetahuan serta bantuan atau keterlibatan pacarnya,” tutur Arif.

Kini keduanya diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku AA terancam dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan, sementara ES terancam dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, mayat bayi hasil hubungan gelap AA dan ES ditemukan oleh pelajar SD di halaman rumah warga. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.

“Pelajar SD yang menemukan pertama kali bayi itu di halaman belakang rumah warga,” kata Kapolsek Ngapa Ipda Burhan, Kamis (8/6).

Saat ditemukan, jasad bayi itu tergeletak di tanah beralaskan kantong plastik. Tubuhnya sudah dikerumuni lalat.

“Anak ini melihat mayat bayi yang sedang tergeletak di tanah beralaskan kantong plastik warna putih dalam keadaan sudah dikerumuni lalat dan sebagian kulit bayi sudah terkelupas,” jelasnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.