Skandal Kontrakan Fiktif di Bekasi: Stempel RW Palsu, 63 Korban Tertipu Rp7,2 Miliar

kontrakan 2aaaxxxx
Diduga fiktif, bangunan kontrakan di RT04/RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi tampak rata usai dibongkar warga, Rabu (16/7/2025). (ist)

BEKASI | patrolipost.com – Skandal dugaan penipuan kontrakan fiktif di RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, semakin terkuak. Hingga kini total kerugian ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar dengan 63 korban.

Ketua RW setempat Fikri Ardiansyah membongkar adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus penipuan itu. Pemalsuan dilakukan mulai dari stempel RW hingga tanda tangan dalam transaksi jual beli kontrakan ini.

Para korban diketahui membawa surat pernyataan yang ditulis tangan di buku tulis, lengkap dengan stempel RW dan tanda tangan yang ternyata bukan milik RW asli.

“Kemarin pas saya cek ternyata ada indikasi pemalsuan stempel RW ya. Kemarin ada korban yang punya stempel RW tapi tanda tangannya bukan tanda tangan RW. Tanda tangannya kayak di paraf. Dua tarikan aja gitu,” ujar Fikri, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut, Fikri menegaskan bahwa pihak RT dan RW tidak pernah diminta untuk menandatangani atau melegalisasi dokumen transaksi. Dokumen-dokumen tersebut bahkan tidak memenuhi syarat untuk akta notaris.

“Karena belum ada tanda tangan dari kakaknya, belum ada tanda tangan dari pernyataan singkat dari pihak RT RW, belum ada tanda tangan dari lurah. Akhirnya kan notaris nggak bisa mengeluarkan surat akta jual-beli. Karena belum ada tanda tangan yang lengkap dari pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Diduga kuat, aksi ini dilakukan oleh seorang wanita bernama Karsih, yang diketahui kabur pada 30 Juni 2025, sehari sebelum kontrakan milik kakaknya, Haji Tatang, dibongkar untuk mencegah korban baru berjatuhan.

“Korban total per hari ini 62. Tadi ada juga yang datang satu tapi belum lapor ke saya. Berarti totalnya ada 63 orang,” kata Fikri.

Jika benar stempel dan tanda tangan dipalsukan, maka pihak RW siap menempuh jalur hukum.

“Walaupun nanti akhirnya ternyata ada kita ada yang dirugikan sebagai pengurus RT dan RW tandatangan atau stempel kita dipalsukan, nantinya kita akan ada tindakan hukum,” tegasnya.

Modus yang digunakan pelaku ternyata sangat sederhana. Ia menawarkan kontrakan murah lewat media sosial, lalu menarik uang muka besar. Bahkan ada korban yang rela menyetor hingga Rp420 juta untuk empat unit kontrakan sekaligus.

Korban berasal dari berbagai wilayah seperti Jakarta Timur, Bekasi, hingga Lampung. Agar situasi tidak makin kacau, Fikri langsung membentuk grup korban dan membuka posko aduan di rumahnya.

“Daripada nantinya akhirnya jadi liar, nantinya jadi malah main hakim sendiri, ya lebih baik kita inisiatifnya, ayo kita bikin grup deh, nanti biar kita data, kita masukin ke grup, jadi informasi satu pintu aja,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberi keterangan resmi soal dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *