SKB dan Gedung Diklat RSJ Bangli Rencana Lokasi Karantina Pekerja Migran

Proses pembersihan di SKB Bangli berlokasi di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Selasa (14/4/2020). 

BANGLI |patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Bangli awalnya merencanakan untuk memanfaatkan SKB  di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli menjadi lokasi karantina pekerja migran Indonesia (PMI). Alternatif berikutnya yakni gedung Diklat RSJ Provinsi Bali yang berlokasi di Kelurahan Kawan Bangli.

Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan, berdasarkan hasil rapat bahwa ada dua tempat yang menjadi alternatif lokasi karantina bagi PMI yang hasil rapid test negatif Covid-19. Lokasi yang dimaksud yakni SKB Kayuambua dan gedung Diklat di RSJ. Lanjutnya, untuk areal SKB memang sudah dibersihkan tim gabungan.

“Proses pembersihan sudah di SKB Bangli hari ini (Selasa),” ujarnya pada Selasa (14/4/2020).

Kemudian setelah dilakukan pengecekan, SKB Kayuambua dinilai kurang representatif untuk lokasi karantina. “Kondisi bangunan dan fasilitas pendukung dinilai masih kurang sehingga SKB kurang pas untuk lokasi karantina,” ungkap Wayan Dirgayusa.

Di sisi lain, untuk gedung Diklat memang memadai, akan tetapi belum ada keputusan dari pihak rumah sakit. Menyikapi hal ini akan dilakukan rapat kembali. Diakui ada rencana untuk lokasi karantina memanfaatkan hotel. Hanya saja di Bangli tidak ada hotel dengan kapasitas yang besar.

“Paling tidak disiapkan untuk sekitar 100 orang, tapi seperti kita ketahui di Bangli tidak ada hotel dengan kapasitas besar,” sambung pejabat asal Kecamatan Susut ini.

Lebih lanjut, mantan Camat Kintamani ini mengatakan, direncanakan pula untuk mencarikan hotel/penginapan di masing-masing kecamatan. Sehingga penempatan PMI bisa di hotel tempat mereka berasal.

“Jika dari Kintamani bisa ditempatkan di hotel yang ada di Kintamani,” ujarnya sembari mengatakan hal ini masih akan dibahas kembali dalan rapat Satgas. Wayan Dirgayusa menambahkan meski hasil test PMI negatif namun sesuai prosedur maka karantina wajib dilaksanakan. (750)

Pos terkait