SMS Mesra Ungkap Siswi SMA Jadi Budak Seks Ayah Tiri

Foto: ilustrasi/net.

BERAU | patrolipost.com  – Gara-gara SMS mesra, akhirnya ketahuan seorang siswi SMA di Berau, Kalimantan Timur berinisial AN (16), telah menjadi budak seks ayah tirinya sejak duduk di bangku SMP. Mirisnya lagi, ternyata AN juga pernah disetubuhi ayah kandungnya ketika masih duduk di bangku di SD.

Aib ini terungkap ketika pelaku Ab (41) yang tak lain ayah tiri AN sedang tiduran menonton televisi di ruang tamu bersama ibu kandung AN. Karena Ab terlalu asyik SMS-an, ibu kandung An curiga, lalu menuju kamar anaknya AN dan merampas HP anaknya tersebut. Alangkah kagetnya, ternyata Ab suaminya SMS-an dengan anaknya AN yang sedang berada di kamar.

“Jadi, hari Jumat (24/1/2020) malam itu, pelaku dan istrinya, ibu kandung korban, sedang rebahan di depan TV. Pelaku ketahuan sedang sibuk SMS-an mesra dengan anak tirinya,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, di Tanjung Redeb, Berau, Minggu (26/1/2020).

Edy menerangkan, sang ibu pun bergegas pergi ke kamar putrinya, dan melihat isi SMS mesra-mesraan di handphone putrinya dengan suaminya. Berdasarkan kejadian ini kemudian, sang istri melaporkan Ab ke polisi.

“Ab ditangkap Sabtu (25/1/2020) setelah ibu kandung korban AN, melapor sehari sebelumnya, Jumat (24/1/2020),” ujar Edy.

Edy menerangkan, dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku Ab sudah berulang kali menyetubuhi anak tirinya AN, sejak di bangku SMP di tahun 2017 lalu. Ab menyetubuhi AN di berbagai kesempatan, baik sepulang maupun saat akan berangkat sekolah, di lahan kosong maupun pondok kebun.

“Setelah korban pertama kali (tahun 2017) ditiduri pelaku, kemudian sampai saat ini, pelaku bisa 2 kali seminggu meniduri korban,” sebut Edy.

Dijelaskan Edy, dari interogasi, korban merasa diperhatikan oleh pelaku, dan merasa nyaman, sehingga mau ditiduri ayah tirinya. Mirisnya lagi, korban AN juga mengaku, dulu ayah kandungnya suka marah-marah dan memukul. Tak hanya itu, ayah kandungnya juga pernah memperkosannya ketika masih di SD.

“Pernah juga ayah kandung korban meniduri korban AN yang saat itu masih SD. Sekarang, ayah kandungnya diproses hukum dan divonis 12 tahun penjara terkait kasus lain, di luar Berau,” jelas Edy.

Sementara itu kendati pun hubungan terlarang itu dilakukan suka sama suka, namun pelaku Ab ditetapkan tersangka, dan kini dijebloskan ke penjara. Dua ponsel pelaku dan korban, diantaranya jadi barang bukti.

“Penyidik menerapkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Edy. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.