Soal Bonus Hari Raya Ojol Dalam Bentuk Tunai untuk Driver, Maxim Lakukan Kajian

maxim 111111
Maxim Indonesia masih melakukan kajian dan butuh waktu untuk memutuskannya soal Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online dalam bentuk tunai. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan aplikator berbasis transportasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online dan kurir online.

Adapun Bonus Hari Raya tersebut paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025 dalam bentuk tunai.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Merespons hal itu, Maxim Indonesia mengaku sudah menerima surat edaran tersebut. Tak langsung menyetujui, pihaknya justru sedang melakukan kajian dan butuh waktu untuk memutuskannya.

“Kami telah menerima dan tengah mengkaji Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi transportasi daring,” kata Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, Rabu (11/3/2025).

“Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya 2025,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus menjaga komunikasi dengan berbagai pihak guna menginformasikan dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

Kendati demikian, sebagai perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital serta mendukung ekosistem gig-worker di Indonesia.

Selain itu, pihaknya pun menyebut di luar Bonus Hari Raya dalam bentuk tunai, sudah biasa memberi bonus dalam bentuk bansos dan pengurangan komisi aplikasi.

“Maxim mendukung mitra pengemudi kami menjelang Hari Raya Idul Fitri ini melalui berbagai program bonus termasuk di dalamnya adalah bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan serta pengurangan potongan komisi aplikasi,” tutupnya. (305/jpc)

Pos terkait