Soal Jual ABG di MiChat, Begini Pengakuan Anak Anggota DPRD

Dugaan menjajakan diri melalui MiChat. (ilustrasi/net)

BANDUNG | patrolipost.com – Anak anggota DPRD berinisial AT (21), diamankan Polres Metro Kota Bekasi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia juga diduga menjajakan praktik prostitusi terhadap anak tersebut melalui aplikasi di media sosial.

AT mengaku jika korban sudah menjajakan diri lebih dulu di media sosial sebelum mereka berhubungan. “Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya, sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia,” kata AT, Sabtu (22/5).

AT sendiri tidak keberatan atas perbuatan korban. Selama dia tidak melayani jasa esek-esek untuk teman-temannya.

“Awalnya saya mau nemenin dia main MiChat (open BO), tapi asal jangan sama teman saya, tapi disaat itu saya lihat WA-nya dia dan ketahuan kalau korban pernah open BO sama teman saya,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, AT mengakui pernah memukul korban dengan cara menampar di bagian wajah pelaku. Namun, setelah itu keduanya berdamai lagi. “Ya sudah situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi asusila diduga menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT (21), yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.

Polres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya dugaan tindak asusila ini. “Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, korban atas nama PU umur 15 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.

Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.

Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota. (305/jpc)

Pos terkait