Salah satu jalan di Desa Serangan, Denpasar Selatan yang diklaim Pemerintah Kota Denpasar sebagai lahan miliknya.
DENPASAR | patrolipost.com – Klaim lahan yang digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sebagai jalan di Desa Serangan, Denpasar Selatan yang menjadi polemik hingga kini belum dapat dipastikan statusnya. Bahkan Wali Kota IGN Jaya Negara mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terkait status kepemilikan lahan tersebut.
Khususnya, melakukan kajian terhadap SK, SK No 188.45/575/HK/2014 yang dikatakan menjadi dasar lahan dibangun jalan tersebut dikatakan milik Pemkot Denpasar. Hal tersebut diungkapkan, IGN Jaya Negara di Pelabuhan Benoa Denpasar, saat mendampingi kunjungan Kapolri, Jumat (18/3/2022).
“Saya kaji dulu ya. Saya cek SK-nya (SK No 188.45/575/HK/2014, red), karena itu saya baru lihat kemarin suratnya. Saya sudah minta ke bagian hukum untuk melakukan kajian SK tersebut, sebelum dilaporkan ke saya. Jadi kami masih kaji,” unjar Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Denpasar Selatan Made Sumarsana menerangkan saat itu ada panitia yang mengurus lahan jalan yang dipersoalkan itu. Untuk memastikan, saat ini pihaknya dikatakan tengah melakukan kajian guna mengetahui status kepemilikan lahan tersebut.
“Itu sedang ditelusuri sekarang dari PU (Dinas PUPR Denpasar, red) dan BKD Denpasar. Itu dulu ada panitia pembentukan, karena mungkin merasa gimana, tidak bisa diserahkan ke Kota (Pemkot Denpasar, red) mungkin gitu dulu. Itu sudah dua kali Kota (Pemkot Denpasar, red) mengaspal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Made Sumarsana mengatakan pihaknya perlu melakukan penelusuran dan mengkaji status kepemilikan tersebut terlebih dahulu guna memastikan apakah tanah dibangun jalan tersebut benar milik Pemkot atau bukan.
“Kalau tidak gitu temuan nanti kota Denpasarnya pak, kalau bukan menjadi hak,” ucapnya.
Ditanya kemungkinan jika ternyata tanah tersebut bukan milik Pemkot, Made Sumarsana mengatakan hal tersebut kembali kepada warga Serangan, khususnya yang dulu membentuk panitia.
“Itu kembali kepada warga Serangan yang membentuk panitia. Ini digali dari pak lurah lama dan panitia-panitia dulu yang masih ada, sebagai saksi hidup,” sebutnya.
Dihubungi sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata mengatakan belum mengetahui persis perihal permasalahan ini. Untuk itu ia meminta agar langsung menghubungi Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kota Denpasar dan Camat Denpasar Selatan.
“Ke Bidang (Bidang Bina Marga Dinas PUPR Denpasar, red) langsung ya, biar nyambung karena saya kan baru disitu. Dulu kan di Pak Dirga (I Wayan Dirgayasa, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Denpasar, red), langsung saja ke Pak Dirga ya, biar nyambung, jadi kronologinya gimana kan dia yang tahu, biar tidak salah informasi,” ujarnya.
Namun, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Denpasar dikonfirmasi terkait hal tersebut belum dapat merespon. Awak media yang coba menghubunginya melalui sambungan telepon tidak menjawab. Pesan Whatsapp yang dikirim pun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon atau jawaban.
Seperti diketahui sebelumnya, permasalahan ini mencuat ke permukaan dan semakin memanas pasca Siti Sapurah alias Ipung selaku ahli waris Daeng Abdul Kadir (almarhum) yang dikatakan sebagai pemilik tanah dibangun jalan tersebut menutup jalan yang dibangun di atas lahan miliknya itu. Dan, ia mengaku terkejut, pasca penutupan jalan itu muncul informasi mengatakan bahwa tanah dibangun jalan itu milik Pemkot Denpasar berdasarkan SK, SK No 188.45/575/HK/2014 itu. (wie)