DENPASAR | patrolipost.com – Uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan pada Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Hal itu ditegaskan Kadis Kesehatan dr I Nyoman Gde Anom di Denpasar, Kamis (24/9/2025). Ia menjelaskan, sejak tahun 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran uang makan bagi pegawai yang bertugas di lingkup Dinas Kesehatan, termasuk Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Pemprov Bali.
“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” kata Gde Anom.
Namun menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, pasca tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” jelasnya.
Gde Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan memahami hal ini.
“Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” ujarnya.
Direktur RS Bali Mandara dr I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya menambahkan, sejak 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya tidak menerima uang makan.
“Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” jelas Ngurah Putra Dharma.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas dilingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN .
Hal senada juga disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara dr Ni Made Suryanadi dan Plt Direktur RS Dharma Yadnya dr Kadek Iwan Darmawan. (pp05)