SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang warga asal Sumba Barat, Hermanus Helu (17) yang sempat membuat pernyataan bohong di atas meterai Rp 6 ribu, menyatakan dirinya dipalak petugas di Padangbai sebesar Rp350 ribu, akhirnya kembali dipanggil Kasatpol PP Klungkung, Putu Suarta untuk klarifikasi pernyataan bohongnya.\
Menurut Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta SH, Jumat (17/7/2020) menjelaskan, Hemanus Helu dan pamannya, kembali dipanggil dan sambangi kantor Satpol PP Klungkung, Jumat pagi (17/7), untuk mengkroscek pernyataan dirinya sebelumnya, disamping berbohong pula menyetor bukan KTP dirinya melainkan KTP pamannya kepada petugas sebelumnya.
” Ia (Hermanus Helu) kami panggil lagi ke Kantor Satpol PP Klungkung. Tadi ia meminta maaf ke kami, dan mengaku khilaf telah ngibuli (bohongi) Satpol PP,” ujar Putu Suarta memaafkan sikap pemuda Sumba ini demi kemanusiaan.
Menurutnya sangat disayangkan dia nekat ngecap berbohong telah menyuap oknum di Pelabuhan Padang Bai, ia juga berbohong dengan menyerahkan KTP pamannya sebagai identitas. Termasuk berbohong karena mengaku baru ke Bali sejak Rabu (9/7), padahal ia sudah setahun berada di Klungkung. Hermanus lalu dipersilakan pulang ke kampung halamannya sekira pukul 10.00 Wita.
“Hermanus Helu nekat berbohong karena mengaku ketakutan. Selama tinggal di seputaran Jalan Kenyeri, Klungkung ia tidak mengantongi identitas dan administrasi kependudukan apapun,” terang Putu Suarta memastikan kebohongan mereka tersebut.
Sebagai pembelajaran setelah kejadian itu, Putu Suarta kembali mewanti wanti dan meminta para penduduk pendatang untuk melengkapi dokumen kependudukan selama berada di Klungkung. Dirinya pun tidak akan mengendorkan pengawasan, terlebih masih dalam masa pandemi seperti saat ini.
“Kami sebenarnya sangat terbuka dengan penduduk pendatang. Asal syarat administrasi kependudukannya harus dilengkapi selama berada di Bali, khususnya Klungkung,” terang Putu Suarta SH mengingatkan para pendatang.
Seperti pemberitaan sebelumnya warga Sumba ini yang bernama sebenarnya adalah Hermanus Helu sempat mengaku lolos ke Klungkung tanpa surat rapid test karena menyuap oknum di Pelabuhan Padang Bai sebesar Rp350 ribu d ihadapan petugas Satpol PP Klungkung. Namun Setelah sempat diperiksa di Polsek Padang Bai, Hermanus Helu pun mengakui berbagai kebohongannya dan tak pelak pernyataan dirinya sebelumnya ini sempat bikin gusar para petugas di Padangbai karena merasa difitnah si Hermanus Helu ini.(855)