Sopir Pejabat Cabuli Anak Bawah Umur, Korbannya Keponakan Bos Sendiri

Seorang sopir berinisial BA (43), tega mencabuli keponakan bos nya sendiri, yang berusia di bawah umur. (ilustrasi.net)

PEKANBARU | patrolipost.com – Seorang pria berinisial BA (43) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku disebut-sebut sebagai sopir salah seorang pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Aksi pencabulan terhadap remaja putri berusia 16 tahun tersebut ternyata sudah berlangsung sejak Agustus 2020 lalu. Pelaku BA diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali.

Perbuatan bejad ini langsung dilaporkan sang ayah korban yang merupakan adik dari majikan pelaku ke Polresta Pekanbaru.

Orang tua korban mengatakan bahwa pencabulan terhadap korban terjadi di rumah neneknya di Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan. Awalnya korban ingin pergi ke rumah neneknya dan minta diantar ke tempat tersebut.

“Pelaku sebagai sopir dari abang saya melakukan aksi pencabulannya di rumah nenek korban tersebut,” ucap AP.

Sang anak juga sebelumnya sudah mengingatkan kepada ayahnya, bahwa sopir pejabat tersebut sering berbuat genit kepada korban, namun perkataan sang anak tidak ditanggapi oleh ayahnya.

“Saya juga bilang ke anak saya bahwa kalau pelaku genit dibilang langsung agar dilapor, tapi anak saya ini diancam. Pelaku ternyata selama ini sudah melakukan cabul dengan memegang bagian sensitif anak saya. Itu sudah dilakukan pelaku semenjak anak saya kelas III SMP,” jelasnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga membenarkan bahwa pelaku berinisial BA telah ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelapor dan pelaku sedang kita periksa dan akan kita kumpulkan bukti-bukti, jika terindikasi unsur pidana maka akan kami lakukan penyidikan,” pungkasnya. (305/ckc)

Pos terkait