Sopir Taksi Daring Dirampok dan Dibunuh, Pelaku: Istri Melahirkan, Saya Terlilit Utang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus
Ilustrasi pembunuhan sopir taksi dering. (ist/jpc)

JAKARTA | patrolipost.com – Pengemudi taksi daring diimbau hati-hati dan waspada. Saat ini, kondisi ekonomi semakin sulit dan membuat orang gelap mata. Seperti yang dilakukan seorang pemuda berinisial Ii (23), terlilit masalah utang dan istri baru melahirkan, pelaku nekat merampok dan membunuh pengemudi sopir taksi. Selanjutnya mobil dipreteli dan dijual kepada penadah.

Namun, aksinya dapat diketahui petugas. Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Ii. Pelaku dicokok lantaran melakukan perampokan yang disertai pembunuhan terhadap sopir taksi daring yang berinsial ABR di Rawamangun, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, tersangka melakukan perbuatan nekad tersebut akibat kebutuhan ekonomi dan terdesak hutang.

“Keterangan awal, memang ini adalah masalah ekonomi, dia memang terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan memiliki utang sekitar Rp 11 juta. Ini menurut tersangka, makanya dia gelap mata berupaya untuk menutupi utang,” kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5)

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan kemudian ditemukan oleh warga dan menjadi viral di media sosial.

Yusri menjelaskan, awal peristiwa pembunuhan terhadap sopir taksi daring tersebut berawal dari niat tersangka yang memang telah berencana untuk melakukan perampokan. Pelaku berpura-pura memesan taksi daring dan kemudian melakukan perampokan terhadap korban di tengah jalan. Usai melancarkan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.

Tersangka kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah. Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.

“Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku,” kata Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.