MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang pria berinisial KMS (43) yang kesehariannya bekerja sebagai sopir online ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Selasa (5/3/2024). Pria ini diringkus karena membawa kabur sebuah tas ransel milik penumpang William Algat (51) asal Denpasar yang mengakibatkan mengalami kerugian Rp 30 juta.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta SH SIK MSi dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024) mengatakan awal mula kasus ini terjadi dimana hari Kamis (29/2) sekira pukul 21.30 Wita korban Wiliam Algat landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui terminal kedatangan domestik setelah melakukan penerbangan dari Makasar-Denpasar.
“Keterangan dari istri korban selaku pelapor, suaminya saat tiba di terminal kedatangan domestik langsung mencari counter taxi online,” ucap Kapolres AKBP I Ketut Widiarta.
Selanjutnya korban berjalan ke arah parkiran untuk order taxi online melalui aplikasi dan korban (William Algat) saat itu sempat menurunkan tas ransel berwarna ungu yang dibawanya. Adapun isi dari tas korban diantaranya 1 Macbook air M1 warna grey space, 1 (satu) Ipad Gen 9 beserta Apple pencil, 1 (satu) kacamata merk Perisol, 3 (tiga) charger dan 1(satu) earpod.
“Beberapa saat kemudian korban dihubungi oleh driver online melalui message aplikasi yang bunyinya bahwa driver tidak bisa menjemput korban karena berada dalam area premium dan korban pun diminta menghampiri driver tersebut,” ucap Kapolres yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, Kasi Humas dan Kasi Propam.
Ketika korban sedang menuju ke driver, barulah menyadari kalau tas ranselnya tidak ada. Ia pun kembali lagi ke dalam terminal kedatangan domestik dan menanyakan juga kepada Avsec Angkasa Pura namun tetap juga tidak ditemukan.
Akhirnya, korban mencoba melakukan pelacakan atau traking melalui aplikasi di iPhonenya ternyata tasnya terdeteksi sudah berada di luar bandara di sekitar Jalan Imam Bonjol Denpasar. Atas kejadian tersebut korban melalui istrinya melaporkannya ke SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Kapolres AKBP I Ketut Widiarta pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga beserta anggotanya untuk menindaklanjuti pelaporan korban.
“Hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Reskrim, didapatkan ciri-ciri terduga pelaku yaitu salah satu driver taxi online yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai mengendarai sebuah mobil Innova,” ungkap mantan Kapolres Manggarai Timur ini.
Tidak mau membuang-buang waktu, Tim Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pada hari Selasa (5/3/2024) malam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kesiman Jl Bay Pass Ngurah Rai Padanggalak Denpasar Timur.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan anggota Sat Reskrim. Pelaku asal Kupang NTT ini mengakui perbuatannya kalau ia telah mengambil tas milik korban di area parkir premium Bandara Ngurah Rai. Barang-barang yang ambil tersebut beberapa ada yang digunakan sendiri oleh pelaku.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Pencurian dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP,” ujar Kapolres.
Mengenai motifnya kata Kapolres, bahwa pelaku ingin mendapatkan imbalan dari pemiliknya tetapi jika tidak diambil maka akan dipergunakannya sendiri. (hms24)