Sopir Truk di Karangasem Nyambi Jualan Sabu

AMLAPURA | patrolipost.com – Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Satuan Reserse Nakoba Polres Karangasem, berhasil menangkap tiga orang tersangka pemakai dan penjual narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka, dua diantaranya sopir truk, ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda.

Pengungkapan dan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka I Ketut GA (30) warga asal Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Karangasem, pada Senin 22 Juli 2019 lalu. Tersangka yang bekerja sebagai sopir truk galian C ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah kotak hijau yang di dalamnya berisi alat hisap sabu, satu paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka dalam lipatan uang Rp. 5000 yang diselipkan dalam bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Karangasem untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Dari pengakuan tersangka I Ketut GA, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang sopir truk yang berasal dari Klungkung. Berbekal dari keterangan tersangka ini, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya polisi berhasil menangkap tersangka I Komang J (32) warga asal Dusun Ambengan, Desa Tangkas, Klungkung.

Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua paket sabu yang disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok, alat hisap sabu atau bong, satu bendel plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

“Nah setelah kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka IKJ ini, kita temukan sejumlah barang bukti paket narkoba yang dsembunyikan tersangka di dalam kotak speaker di dekat kamar mandi,” tegas Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP I Nyoman Merta Kariana, dalam press release yang digelar di ruang Sat Narkoba Polres Karangasem, Rabu (21/8).

Merta Kariana  menjelaskan jika penangkapan terhadap IKJ ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap di Selat. I GA dan IKJ bekerja sebagai sopir truk dan sabu itu mereka beli dengan sistem tempel di area Denpasar.
“Narkoba itu mereka beli untuk dipakai sendiri,” jelas Merta Kariana.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat di Kecamatan Kubu, bahwa di wilayah Desa Baturinggit, ada seorang laki-laki yang kerap menjual narkoba. Dari informasi masyarakat itu, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengintaian. Dan benar saja pada 10 Agustus 2019 lalu, anggotanya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka I Gede GS (40) warga asal Banjar Dinas Baturinggit Kaja, Desa Baturinggit, Kubu.

Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sementara dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan 12 paket sabu siap jual yang disimpan dalam tiga buah botol. Barang bukti ini disembunyikan tersangka dalam kamar tidurnya. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya, serangkaian alat hisap atau bong, pipet yang sudah dimodifikasi, gunting, korek api gas, HP, BCA Key, dompet hitam yang di dalamnya berisi 8 paket sabu, dua buah HP, buku tabungan dan kartu ATM.

“Kalau tersangka yang kita tangkap di Kubu ini, selain pemakai dia juga sebagai penjual. Tersangka sendiri sudah pernah ditangkap dan dipenjara dengan kasus yang sama. Jadi dia ini residivis kasus narkoba,” tandasnya.
Melihat semakin maraknya peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat, pihaknya mendesak kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat di seluruh desa di Karangasem untuk membuat awig-awig tentang sanksi adat terhadap warganya yang tertangkap memakai dan menjual Narkoba. Karena sanksi adat lebih bisa membuat efek jera disamping hukuman pidana di penjara. (ags)

Pos terkait