Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian SIINas, Tingkatkan Daya Saing IKM

gian 11111
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan pengisian SIINas bagi IKM di Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan di Ballroom Villa Kori Maharani, Selasa (9/7/2024). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan pengisian SIINas bagi IKM di Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan di Ballroom Villa Kori Maharani, Selasa (9/7/2024).

Sosialisasi dan bimbingan juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang perizinan dan pengisian SIINas, diantaranya dari Biro Humas Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Balai Diklat Industri Denpasar serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Luh Gde Eka Suary mengatakan, sosialisasi dan bimbingan diselenggarakan guna memberikan edukasi bagi pelaku IKM, yang pada kesempatan tersebut dihadiri 30 IKM di Gianyar. Kegiatan tersebut sangat erat kaitannya dengan proses perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah dalam OSS (Online Single Submission).

“Karena dalam persyaratan izin berusaha itu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) selanjutnya dilengkapi dengan SIINas. Sehingga perlu kami adakan pendampingan pengisian SIINas bagi IKM kami. Tentunya tidak semuanya memiliki SIINas, jadi perlu dipandu dalam pengisiannya hingga proses perizinan ini selesai,” kata Luh Gde Eka Suary.

Lanjutnya, bimbingan pengisian SIINas ini akan dilanjutkan dengan fasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK), dimana proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui metode self assessment melalui akun SIINas.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Pemerintahan I Wayan Sadra mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 64 mengamanatkan bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian sejak tahun 2019. Meskipun demikian partisipasi pelaporan melalui SIINas hanya dilakukan oleh industri besar dan menengah yang memang memanfaatkan layanan tersebut, sehingga data yang tertampil dalam SIINas Pemda adalah data industri besar dan menengah saja.

“Untuk itu, kami berharap para pelaku IKM dapat membuka akses SIINas karena kedepannya kepemilikan akun SIINas akan menjadi syarat wajib untuk IKM mendapatkan fasilitas dari Kementerian Perindustrian,” kata Wayan Sadra.

Disamping itu, data yang valid dan update dapat dipergunakan sebagai salah satu instrumen yang penting dalam merumuskan dan menetapkan arah kebijakan pembangunan sektor industri baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.

“Dalam upaya mendorong pengembangan industri kecil menengah, SIINas memiliki peran dan fungsi yang cukup penting bagi pelaku industri. Industri yang telah terintegrasi dalam database SIINas dapat dengan mudah mengakses segala informasi terkait upaya pengembangan usahanya, bahkan hingga level ekspor,” lanjutnya.

Sehingga dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian SIINas bagi IKM sangat membantu memudahkan bagi pengguna informasi baik pelaku industri, pemerintah dan instansi terkait untuk mengakses data terkait IKM yang ada pada daerah masing-masing ataupun taraf nasional. (kominfo)

Pos terkait