Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan OJK, ARW Sebut 2L dalam Berinvestasi

whatsapp image 2023 09 10 at 21.21.43
Sosialisasi "door to door" kebijakan OJk di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. (foto/ist)

GIANYAR | patrolipost.com – Giat literasi dan edukasi kebijakan OJK terus digencarkan Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., atau kerap dikenal sebagai ARW dengan menggandeng Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala, menyasar masyarakat yang ada diseputaran wilayah Blahbatuh, Gianyar, Minggu (10/9/2023). Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door kali ini mengusung tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal“.

ARW dalam kesempatan ini menyampaikan, investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong sudah barang tentu sangat merugikan masyarakat dan selama ini telah banyak memakan korban. Untuk itu anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut pentingnya pencegahan dari diri sendiri termasuk mengetahui kebenaran perusahaan jasa keuangan itu dengan memperhatikan 2 L yakni Legal dan Logis.

Bacaan Lainnya

“Kami tiada henti akan selalu mengingatkan masyarakat waspada agar tidak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal. Pasalnya, jika sudah terjebak akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Menurutnya tidak sedikit yang melapor di Komisi XI. Kerugian yang diderita ada yang ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah. Masyarakat harus menyadari tidak ada usaha yang menghasilkan keuntungan besar dan berlipat-lipat dalam waktu sekejap yang tidak masuk akal.

“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tahu bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157,” tegas ARW.

Politisi asal Desa Peguyangan, Denpasar Utara ini berharap masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Dikatakannya, saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan, sehingga jangan memberikan akses selain 3 hal tersebut.

“Jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” katanya mewanti-wanti, seraya mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Berikutnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK.

Sedangkan Kepala Bagian EPK OJK Regional 8 Bali-Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP., dalam kesempatan ini mengatakan Peraturan OJK atau POJK No.3 Tahun 2023 merupakan artikulasi dari mandat Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai upaya preventif dari perlindungan konsumen dan masyarakat.

Menurutnya, perlindungan konsumen yang baik akan menguntungkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena akan memperoleh konsumen yang cerdas dan berkualitas yang nantinya akan berdampak pada tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.

“Ini tentunya juga akan mengurangi kasus-kasus pengaduan konsumen yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri,” ujarnya.

POJK ini juga mencerminkan inovasi dalam meningkatkan inklusi dan literasi untuk melakukan edukasi keuangan secara mandiri melalui Learning Management System (LMS).
“Dengan LMS ini, diharapkan edukasi keuangan dapat dilakukan dengan lebih massif dengan jangkauan yang lebih luas,” tutupnya. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.