DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki yakni MSH (37) warga negara Mesir dan YBI (25) warga negara Nigeria kepada Kejaksaan Negeri Badung. Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu.
“Pada hari Rabu 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Kamis (1/5/2023).
Untuk proses selanjutnya, kata Sugito akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti.
“Keduanya diamankan pada waktu yang berbeda. Awalnya petugas mencurigai bahwa paspor yang digunakan orang asing itu palsu,” jelas Sugito.
MSH diamankan pada 16 Mei 2023 saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemeriksaan dilakukan menggunakan mini laboratorium milik Imigrasi.
“Petugas menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Sedangkan YBI diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check in.
Sugito menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan bukti cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Sejumlah bukti yang didapatkan antara lain, surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya. Dalam surat konfirmasi itu dinyatakan MSH bukan merupakan warga negara Amerika Serikat.
“Paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,” terang Sugito. (pp03)