MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Polsek Kuta menangkap seorang pelaku spesialis maling televisi, Medwan Alfa Mangulu alias Rico alias Suwidi (32) yang selama ini meresahkan warga Kuta. Penangkapan terhadap pria asal Tomohon, Sulawesi Utara ini berkat laporan empat orang korban.
Keempat korban yakni, I Ketut Widastra yang berdomisili di Jalan Kayu Aya No 9A Lingkungan Basangkasa Seminyak, Ni Luh Yuni Ariyanti, warga Jalan Mataram Gang Pisang Nomor 6 Kuta, I Made Diana bertempat tinggal di Jalan Kartika Plasa Gang Puspa Ayu Nomor 14 Kuta dan I Nyoman Suana tinggal di Jalan Tegalwangi Gang Lotring Nomor 6 Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta SH menjelaskan, berawal hari Kamis (17/03/2022) pukul 22.45 Wita, korban Ketut Widastra yang sedang berada di luar rumah mendapat informasi bahwa ada penghuni kos yang melihat seorang laki – laki dengan gerak geriknya mencurigakan menurunkan TV dari lantai dua menggunakan kabel antena TV lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Mendapat informasi itu, korban mengecek dan ternyata benar TV beserta remote di kamar enam di lantai dua hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan atensi wilayah terkait maraknya pencurian TV di hotel atau apartement dan kos elit yang ada di wilayah Kuta, petugas mendapatkan informasi dari piket SPKT Polsek Kuta bahwa ada kejadian pencurian TV di Jalan Kayu Aya Seminyak. Selanjutnya Kanit Reskrim memerintah Panit 1 Reskrim Ipda Adhi Waluyo SH beserta Tim Opsnal untuk mengecek ke TKP. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi didapatkan ciri-ciri pelaku, beberapa jam kemudian Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku yabg tidak jauh dari TKP.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti TV. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kuta guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri TV di beberapa hotel dan kos elit seputaran Kuta. Pelaku beraksi seorang diri dengan cara menyewa kamar kos yang berisi fasilitas lengkap kemudian setelah pelaku masuk kamar pelaku menawarkan TV yang ada di dalam kamar melalui Medsos (Marketplace) dan setelah mendapatkan pembeli, pada malam harinya pelaku beraksi melepas TV yang ada di dalam kamar lalu membawanya ke tempat dimana pelaku dan calon pembelinya sepakat bertemu.
Untuk sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian di empat TKP di daerah Kuta, yaitu di kos elit Jalan Kayu Aya Seminyak mengambil satu buah TV merk Sharp 32 inci, di hotel OYO Jalan Mataram Gang Pisang Nomor 6 Kuta yang diambil TV merk Sharp 32 inc. Kemudian di kos elit di Jalan Kartika Plasa Gang Puspa Ayu Nomor 14 Kuta menggasak 2 buah TV merk LG 14 inci dan di kos Legong House Jalan Kartika Plasa Gang Rasna Nomor 8A Kuta mengambil satu buah TV merk LG 28 inci.
“Pengakuannya empat TKP itu. Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” ujar mantan Kapolsek KP3 Udara Bandara Ngurah Rai ini. (007)