Staf Khusus Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Jadi Buron, Dugaan Korupsi 1,9 Triliun

korupsi 1aaxxxx
Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook oleh Kejagung. Salah satu tersangka kini masuk daftar pencarian orang (DPO). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tersangka JT (Jurist Tan) sebagai staf khusus (stafsus) menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbud ristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1,9 triliun. Menurut Kejagung peran JT tampak sejak Agustus 2019.

Saat itu, Nadiem Makarim bersama FN membentuk grup WhatsApp dengan nama Mas Menteri Core Team. Dalam grup tersebut dibahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek jika Nadiem diangkat menjadi menteri pada 19 Oktober 2019.

”Sekitar bulan Desember 2019, tersangka JT mewakili NAM (Nadiem Makarim) membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan saudari YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK),” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam.

Setelah itu, JT menghubungi tersangka IBAM (Ibrahim Arief) dan YK dari PPSK dengan maksud membuat kontrak kerja untuk IBAM sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbud Ristek. Tugasnya membantu pengadaan TIK Kemendikbud Ristek, khususnya pengadaan laptop berbasis ChromeOs.

Tidak berhenti di situ, JT bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting. Dia meminta agar pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek dilakukan dengan menghadirkan laptop Chrome Os. Padahal stafsus menteri tidak memiliki tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa.

Dalam rapat itu turut hadir tersangka IBAM, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku direktur SD Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek

”Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek, selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut, membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek,” bebernya.

Informasi mengenai co-investment sebesar 30 persen dari Google itu lantas disampaikan oleh JT kepada HM sebagai sekretaris jenderal Kemendikbud Ristek, tersangka SW, dan tersangka MUL. Co-investment itu akan diberikan bila pengadaan TIK 2020-2022 di Kemendikbud menggunakan ChromeOs.

”Bahwa tanggal 6 Mei 2020, tersangka JT hadir bersama dengan tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata dia.

Perbuatan tersangka JT bersama tersangka SW, MUL, dan IBAM diduga melawan hukum atau menyalahgunakan perbuatan telah melakukan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu ChromeOs untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs pada 2020-2022.

”Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T,” ujarnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *