SEMARAPURA | patrolipost.com – Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang tergabung dalam Forum Komunikasi (FK) PLKB Non PNS se-Bali gerah dengan sikap Pemerintah Pusat yang menggantung status ribuan PLKB. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan tenaga PLKB yang semula menjadi urusan kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah pusat, sehingga status PLKB Non PNS ngambang.
“Awalnya kami direkrut Pemerintah Daerah dan selama ini kami digaji Pemerintah Daerah, tapi kami bekerja untuk Pemerintah Pusat (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/BKKBN). Menurut kami, begitu kewenangan diambil oleh Pemerintah Pusat, status kami mestinya menjadi pegawai pusat,” tandas Ketua FKPLKB Bali, Ketut Adriyani, Selasa (19/11/2019).
Adriyani yang juga Ketua Umum FKPLKB se-Indonesia bersama sejumlah pengurus FKPLKB Bali merapatkan barisan di Monumen Puputan Klungkung. Mereka membahas strategi guna meneruskan aspirasinya ke Jakarta.
Adriyani mengemukakan, sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi oleh PLKB seperti, honorium PLKB Non PNS masih di bawah standar Upah Minimun Propinsi (UMP). Sebab faktanya sekarang masih ada ada petugas lapangan diberi upah Rp 100.000/bulan. Adanya diskriminasi terhadap PLKB Non PNS baik secara tupoksi, tanggung jawab, fasilitas, maupun tunjangan kesehatan.
Selain itu Surat Keputusan berbeda-beda di tiap daerah, ada keputusan menyebutkan PLKB Non PNS, ada pula yang menyebutkan tenaga harian lepas dan tenaga penggerak desa. Di sisi lain masa tugas mereka cukup lama ada yang mencapai 15 tahun, tetapi pemerintah belum memperhatikan, baik materi maupun non materi.
Sementara itu PLKB tupoksinya sama dengan PLKB PNS, bahkan mendapatkan tambahan tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan mewilayahi Kampung KB. Sejuah ini belum ada perhatian dari BKKBN Provinsi maupun Pusat mengenai keberadaan PLKB Non PNS. Semenjak alih kelola PLKB ke Pemerintah Pusat, terjadi diskriminasi diklat terhadap PLKB Non PNS serta diskriminasi dalam perekrutan CPNS.
“Kami berharap status kepegawaian kami jelas, sehingga tidak ada kecemasan setiap akhir tahun. Kami juga berharap ada penyesuaian upah sesuai dengan tupoksi kami sebagai PLKB Non PNS, agar sesuai upah minimun daerah serta kami sangat berharap diupayakan bisa diangkat menjadi CPNS dari jalur khusus berdasarkan Keputusan Presiden,” ungkap Andriyani, didampingi pengurus lainnya, Wakil Ketua Komang Candra Pramana dan I Putu Ngurah Sastrawan serta Sekretaris Ida Ayu Putu Diah Paramita Dewi.
Rencananya dalam waktu dekat ini, FKPLKB Non PNS se-Indonesia akan mendatangi lima kementerian di Jakarta untuk mempertanyakan nasib mereka.
“Padahal pernyataan Kepala BKKBN Bapak Hasto Wardoyo, kekurangan petugas lapangan KB/penyuluh KB di Indonesia sekitar 26.000 untuk mencapai ratio ideal. Seharusnya BKKBN RI mengangkat PLKB Non PNS yang jumlahnya 9.937 orang untuk memenuhi kekurangan tersebut,” demikian Adriyani. (855)