DENPASAR | patrolipost.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengumumkan berakhirnya status Pandemi Covid-19 secara resmi terhitung sejak 21 Juni 2023. Informasi itu disampaikannya dalam siaran pers, Rabu (28/6/2023).
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Dewa Indra mengatakan, hal itu didasari pertimbangan bahwa secara faktual, jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid- 19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan.
“Penurunan kasus ini dicapai melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat,” kata Dewa Indra, Kamis, 29 Juni 2023.
Menurutnya, Covid-19 saat ini sudah menjadi wabah endemi yang dapat diatasi secara nasional. Selain mencabut status pandemi, pemerintah juga mencabut penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Hal ini kata Dewa Indra memberi kepastian bagi masyarakat sehingga secara psikologis bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Lebih dari itu, Dewa Indra berharap, berakhirnya status pandemi Covid-19 ini dapat memberi dampak positif bagi perekonomian Daerah Bali.
“Masyarakat agar tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat serta tidak meninggalkan kebiasaan baik seperti mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” jelasnya. (ppo3)