BANGLI | patrolipost.com – Berbagai strategi dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam meningkatkan pendapatan dari pajak hotel dan restaurant (PHR). Salah satunya yakni memasang piranti Poin of Sale (POS) alat pencatat transaksi di usaha milik wajib pajak. Sebagai tahap awal, Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli melakukan pemasangan di delapan tempat usaha, Senin (3/5/2021).
Kepala BKPAD Bangli, Ketut Riang mengatakan, untuk tahap awal baru menyasar delapan restoran yang akan dipasang POS. Pemasangan akan dilakukan selama dua hari.
Kata Ketut Riang, adapun delapan restoran yang akan dipasang sistem telah mengatongi izin. “Hasil koordinasi sistem menyasar usaha yang sudah berizin. Kemudian untuk pemasangan didukung oleh BPD Bali,” ungkapnya.
Disinggung soal usaha yang belum berizin, Ketut Riang menjelaskan, ketika usaha sudah berjalan bisa dipungut pajak. Hal ini diperbolehkan, sehingga daerah dapat melakukan pemungutan pajak.
“Pemungutan pajak dilakukan ketika ada aktivitas. Dari koordinasi dengan KPK pengenaan pajak bisa dilakukan, meski usaha belum berizin. Begitu juga apa yang dilakukan daerah lain juga melakukan pemungutan pajak terhadap usaha yang belum berizin. Yang menjadi dasar sudah adanya aktivitas,” ungkapnya, seraya menambahkan tentu ke depan akan menyasar potensi lain.
Sementara terkait ketersedian alat yang minim dibandingkan dengan jumlah tempat usaha, kata Ketut Riang, tentu nanti akan ada penambahan alat.
“Bapak Bupati sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPD Bali untuk ada penambahan alat lagi,” jelasnya.
Di sisi lain, di hari pertama turun pemasangan POS ada persoalan yang ditemui. Dimana salah satu restoran belum bisa dipasang POS karena restoran sudah menggunakan sistem sehingga perlu dilakukan singkronisasi.
“Hal yang kami temukan di lapangan akan kami laporkan. Nantinya bisa dilakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar sehingga sistem yang digunakan dapat dipasang,” kata Ketut Riang. (750)