Suami Cari Kodok, Istri ‘Ditunggangi’ Tetangga

MUSIRAWAS | patrolipost.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Keliling Polres Musirawas meringkus Rudi Hartono (38) pelaku pemerkosa Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (33). Pelaku memperkosa M yang baru 2 hari melahirkan di malam hari, pada saat suaminya sedang mencari kodok di sawah.
 
Tersangka Rudi, warga RT 04 Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas ini ditangkap Selasa (23/7) di rumahnya. Sedangkan perbuatan bejat itu dilakukannya Senin 15 Juli 2019 lalu sekira pukul 00.30 WIB di dalam rumah korban. Pada saat itu korban sedang menyusui anaknya yang baru 2 hari lahir di dalam kamar. Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman.

Dengan paksa pelaku menarik korban ke ruang tamu dan merebahkan di lantai. Setelah itu pelaku menginjak korban di bagian perut dan leher menggunakan kaki sebelah kanan. Lantas sambil mencekik leher korban, pelaku mengancam: “Diam jangan berteriak! Kalau berteriak mati!” seraya menyorongkan sebilah parang yang dibawanya ke wajah korban.

Kemudian pelaku meloroti celana korban dan memperkosanya. Setelah melampiaskan syahwatnya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban lewat pintu belakang. Perbuatan bejat pelaku itu kemudian dilaporkan korban bersama suaminya ke Polsek Muara Kelingi untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus membenarkan telah menangkap tersangka pemerkosa tersebut. Dari pengakuannya, tersangka nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban karena istri pelaku baru dua hari melahirkan, dan sedang menyusui bayinya.

Tersangka Rudi sebenarnya berteman dengan suami korban yang beralamat di RT 04 Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas. Rumah mereka berdekatan, hanya berjarak tiga rumah.

“Sebelum kejadian, pada sore hari tersangka sempat main ke tempat korban dan mengobrol dengan suami korban. Kemudian, pada malam hari pukul 00.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban dan langsung menggagahi atau memperkosa korban. Saat kejadian suami korban lagi keluar mencari kodok,” ujar Hendri Agus, sebagaimana diberitakan sumateranews.co.id Rabu (24/7/2019)

Tersangka Rudi ditangkap di rumahnya RT 04 Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas. Saat dilakukan penangkapan Rudi berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Muara Kelingi guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana tentang pidana Pemerkosaan atau tindak pidana Perbuatan Cabul dengan ancamana di atas 5 tahun penjara. (pp-02)

Pos terkait