Suami di Jakarta Bunuh Istri: Curiga Korban Selingkuh dan Hamil

tewas 1ccccc
Polisi menetapkan suami berinisial AW (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan istrinya tewas. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi mengungkap motif Andika Ahid Widianto (27) menganiaya hingga tewas istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (26) di Pulogadung, Jakarta Timur. AW merasa cemburu dan mencurigai istrinya berselingkuh hingga hamil, padahal tidak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan yang menewaskan sang istri, keduanya melakukan hubungan suami-istri.

“Sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami-istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka,” kata Kombes Nicholas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

Nicholas menyebut tersangka Andika menuduh korban dan berselingkuh sampai hamil. Padahal kenyataannya tidak demikian.

“Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan pria idaman lain (PIL),” imbuhnya.

Nicholas memastikan korban tidak dalam kondisi hamil. Hal ini dibuktikan dengan hasil test pack.

“Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil test pack tidak hamil, dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain,” lanjutnya.

Nicholas mengatakan tuduhan korban telah hamil dari hasil perselingkuhan adalah asumsi tak berdasar dari tersangka. Hal itu terjadi saat keduanya cekcok usai melakukan hubungan suami-istri.

“Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar, jadi habis berhubungan suami istri, karena tersangka belum berpakaian juga, pegang HP terus dikira disangka oleh tersangka bahwa dia menghubungi atau menghapus WA dengan pria idaman lain tapi kenyataannya tidak ada. Jadi hamil pun itu asumsi si tersangka,” jelasnya.

Kini polisi telah menetapkan Andika sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Polres Jaktim dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.