MANGUPURA | patrolipost.com – Berbagai upaya untuk memuluskan usaha jualan narkoba jenis sabu dilakukan salah seorang narapidana Lapas Kerobokan. Modus operandi yang dilakukan untuk mengelabui petugas lembaga pemasyarakatan itu adalah dengan memasukkan 8 paket sabu ke dalam saku celana kotor yang hendak dilaundry.
Berawal ketika menerima informasi dari masyarakat, dan setelah melakukan penyelidikan dengan seksama terhadap target sasaran, akhirnya Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung yang dipimpin Aiptu Si Nyoman Ngurah Oka atas perintah Kepala BNNK Badung Ni Ketut Masmini, SH, MH, berhasil meringkus 2 tersangka pengguna narkoba, I Made S alias Boncel (23) dan Ni Luh KN Leri (27).
“Kedua tersangka tersebut diamankan di dua tempat terpisah. Dari tangan kedua tersangka itu berhasil diamankan 8 paket sabu (2,69 gr bruto atau 1,97 gr netto), sebuah pembungkus rokok, 3 bendel plastik klip, sebuah pipet plastik warna kuning ujungnya lancip untuk menakar sabu, sebuah timbangan digital, 1 roll selotip bening, sebuah gunting, 2 unit handphone (hp), sebuah rangkaian alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral, sebuah tas kain warna orange, dan celana kain warna biru,” ujar Ni Ketut Masmini, Selasa (21/1/2020).
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) katanya, ada 3 lokasi, yaitu di halaman parkir kolam renang Gumuh Sari, Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan, Abiansemal, Kabupaten Badung, di dalam kamar tidur tersangka Boncel di Banjar Telanga, Darmasaba, Abiansemal, Badung, serta di depan kamar mandi tersangka Leri, warga Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana,, Abiansemal, Badung.
Tersangka Boncel, kelahiran Denpasar, 24 Maret 1996, seorang buruh potong babi, asal Br Telanga, Darmasaba, Abiansemal, Badung. Sedangkan tersangka Leri, kelahiran Lambing, 22 November 1992, wiraswasta, warga Br Lambing, Desa Mekar Bhuana, Abiansemal, Badung.
Sepak terjang kedua tersangka sebagai pengedar sabu terendus petugas BNNK Badung sejak awal Januari 2020. Sambil menggali informasi di lapangan, Tim Brantas BNNK Badung pun terus mendalami penyelidikan.
Terutama gelagat Boncel yang sangat mencurigakan dan termonitor sering menawarkan narkoba kepada sejumlah orang yang mendatanginya saat berbelanja di sebuah warung depan rumahnya. Saat mengamankan 2 orang pembeli narkoba (NS dan WD), keduanya mengakui membeli sabu per paket seharga Rp 500 ribu dari Boncel.
Saat ditangkap, Boncel juga kedapatan membawa 1 paket sabu. Ketika diinterogasi, Boncel mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana penghuni Lapas Kerobokan, I Kadek Diari Arsana Eka Putra melalui perantara istrinya, Leri.
Kemudian Tim Pemberantasan menangkap Leri di rumahnya di Br Lambing, Desa Mekar Bhuana, Abiansemal, Badung. Dari tangan Leri diamankan 7 paket sabu yang diakui milik suaminya yang masih berstatus napi Lapas Kerobokan dan sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara daĺam kasus narkotika.
Adapun sabu tersebut diberikan di dalam Lapas Kerobokan dengan modus operandi saat jam bezuk, suaminya berikan pakaian kotor untuk di-loundry. Sedangkan barang bukti (BB) narkoba diselipkan di dalam saku celana yang akan di-loundry untuk diserahkan kepada Boncel.
Hingga Selasa (21/1/2020) kedua tersangka masih menjalani penyidikan di BNNK Badung untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. (246)