Suami di Palembang Telantarkan Istri: Kesal Ditolak Berhubungan Badan

palembang 33333
Wahyu Saputra (25) suami di Palembang ditetapkan sebagai tersangka setelah menelantarkan istrinya, SPS (24) hingga tewas. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Wahyu Saputra (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah menelantarkan istrinya, SPS (24), di Palembang. SPS sakit hingga meninggal dunia. Wahyu mengaku menelantarkan SPS lantaran kesal korban menolak berhubungan badan ketika terbaring sakit.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan korban ditelantarkan di rumah mereka, berlokasi di Kecamatan Kertapati, Palembang. Kejadian itu baru diketahui pada Selasa (21/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

“Selama korban SPS sakit, tersangka WS (Wahyu) meminta untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak karena fisiknya yang semakin melemah,” ungkapnya, Selasa (28/1/2025).

Harryo mengatakan SPS tak dapat beraktivitas lagi mulai Rabu (8/1) karena sakit yang dideritanya. Sejak saat itu, Wahyu tak menelantarkan istrinya tersebut dan hanya menaruh makanan SPS di samping kasur.

“Pada tanggal 17 Januari 2025, Wahyu sempat memandikan korban untuk menghilangkan bau badan menyengat karena istrinya sekian hari tak mandi. Malam harinya, dia menginginkan hubungan suami istri,” jelasnya.

Permintaan tersebut kemudian ditolak karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Seiring dengan penolakan tersebut, akhirnya Wahyu membiarkan istrinya dalam kondisi lemah.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Saputra (25), suami yang menyekap istrinya berinisial SPS (24) berbulan-bulan hingga korban tewas ditetapkan polisi jadi tersangka. Penetapan tersangka setelah polisi mempunyai bukti yang kuat.

“Kami telah menetapkan WS (Wahyu) sebagai tersangka atas tindak pidana yang mengakibatkan korban SPS meninggal dunia,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (28/1/2025)

Harryo mengatakan penetapan tersebut menyusul laporan kakak korban, Purwanto (32) atas kasus penelantaran pada Rabu (22/1/2025).

Setelah pihaknya melakukan penyidikan, Wahyu diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Abikusno, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Senin (27/1/2025).

“Setelah keluarga mengetahui bahwa kondisi korban, kakak korban Purwanto melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polrestabes Palembang,” ujarnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *