SURABAYA | patrolipost.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, sebagai tersangka kasus korupsi. Orang nomor satu di Bangkalan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk suap menyuap lelang jabatan, serta penerimaan lainnya, di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdul Latif diduga menerima ‘duit panas’ senilai Rp 3,9 miliar dari berbagai pihak yang menginginkan jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten yang dipimpinnya.
Adapun modusnya, saat dibuka lelang jabatan, Abdul Latif melalui orang kepercayaannya, bersedia membantu calon pejabat eselon untuk bisa lolos dan dipilih.
Sementara, untuk mendapatkan jabatan tersebut, calon pejabat tersebut memberi ‘mahar’ bervariasi antara Rp150 juta-Rp250 juta.
Atas perbuatannya, Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Terkait adanya penetapan tersangka terhadap Abdul Latif, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, jika Abdul Latif Amin Imron dicegah ke luar negeri, lantaran statusnya sebagai tersangka.
“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan,” sambungnya.
Alex menyampaikan, kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron, terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” ujar Alex.
Dilain pihak, ketika dikonfirmasi perihal ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Abdul Latif Amin Imron tak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sebelumnya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Pencegahan itu dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Latif Amin Imron dilakukan pencegahan ke luar negeri terhitung selama enam bulan. Diduga pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang bergulir di KPK.
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif Amin Imron sejalan dengan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Pemerintah Kabupaten Bangkalan. KPK melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Bangkalan. (305/jpc)