Suap Ketok Palu, KPK Tahan 6 Anggota DPRD Jambi

kpk4444444
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya anggota DPRD Jambi masih aktif yakni Luhut Silaban (LS); Edmon (E); M Khairil (MK); Rahima (R); serta Mesran (M). Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH).

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 tersangka yaitu MH, LS, E, MK, R, M. Masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September-20 September 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka 28 mantan anggota DPRD Jambi merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Adapun 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM). Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI). Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.