Subsidi Gaji Belum Nongol di Rekening, Coba Lakukan Hal Ini

Pemerintah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU). (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pencairan pertama mulai dilakukan sejak 27 Agustus 2020. Totalnya, ada sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air yang masuk sebagai penerima bantuan ini.

Namun untuk pencairan tahap awal, baru menyasar 2,5 juta pekerja. Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama disalurkan selambat-lambatnya pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.

Bila di rekening anda angka itu belum nongol, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Seperti diterangkan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Irvansyah Utoh Banja, bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

Dalam hal ini pekerja dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (pencairan BLT/BLT BPJS). Selain itu, karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS). Sehingga pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang,” jelas Utoh.

Penerima subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran. Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta. (305/ric)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.