Sudah Beraksi di 10 TKP, Andi Ditangkap Polisi saat Mendorong Sepeda Motor Curian

maling motor1
Pelaku Andi diamankan di Mapolsek Kuta. (ist)

KUTA | patrolipost.com – Andi (28), pria asal Bondowoso Jawa Timur diringkus anggota Polsek Kuta di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Rabu (8/1/2025). Pria ini diringkus karena maling sepeda motor di 10 lokasi di Denpasar dan Badung.

Tertangkapnya Andi ini berkat laporan korban ke 10, Ale Helen Medianti (24). Dalam laporannya, warga Jalan Segara Madu Gang Ratna II Nomor 08 Kedonganan ini memarkir sepeda motornya jenis Honda Beat DK 2037 di garase rumahnya Senin (6/1/2025) sekira pukul 21.00 Wita, kemudian ditinggal masuk kamar untuk istirahat. Kemudian keesokan harinya pukul 10.30 Wita, korban hendak mengambil sepeda motornya untuk berangkat kerja ternyata sudah tidak ada.

Bacaan Lainnya

“Korban sempat berusaha mencari di seputaran rumahnya namun tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua puluh empat juta rupiah, sehingga melaporkan ke Mapolsek Kuta,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhon mendatangi lokasi kejadian mengecek dan melakukan olah TKP, mengecek CCTv serta di seputaran TKP. Kemudian keesokan harinya, Rabu (8/1/2025) tim mendapat informasi bahwa ada orang yang mendorong sepeda motor di seputaran Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya anggota Tim menyecek informasi tersebut dan memang benar ada dua orang laki – laki yang mendorong sepeda motor (mendorong pakai kaki). Pada saat tim memberhentikannya, salah seorang dari mereka langsung kabur dan seorang dapat diamankan.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Kuta guna proses lebih lanjut. Hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut bersama temannya yang bernama Sugik yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali bersama temannya. Sepeda motor hasil curiannya dikirim ke daerah Jawa dan setiap pelaku berhasil mendapatkan sepeda motor curian mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta per unit sepeda motor.

“Yang menjadi latar belakang timbulnya niat melakukan pencurian, karena pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di garase kemudian terlapor mengambilnya menggunakan kunci palsu leter T,” kata Sukadi. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *