DENPASAR | patrolipost.com – Partai Golkar, meminta Gubernur untuk perjuangkan, sopir cleaning service dan tukang kebun masuk dalam PPPK ( Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kebijakan pemerintah melalui PP no 49 tahun 2018, yang mewajibkan status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah terdiri 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS ( pegawai negeri sipil) dan PPPK ( Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dengan batas waktu tahun November 2023. Hal itu diungkapkan Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry, Senin (21/11/2022) di Denpasar.
Selanjutnya dikatakan, non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri tenaga kontrak yang telah bekerja di instansi pemerintah daerah dilaksanakan pemetaan dan pendataan dalam rangka kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar mereka bisa diproses sebagai ASN dan atau sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja( PPPK), sejak awal kami menolak PHK kepada mereka.
Seperti diketahui saat ini telah dilaksanakan pendataan melalui aplikasi resmi pemerintah.
Tetapi, sangat disayangkan pegawai non PNS yang masuk dalam kelompok sopir, cleaning service dan tukang kebun, tidak bisa masuk dalam aplikasi pendataan, jumlah mereka mencapai 1995 orang diberbagai instansi di pemprov bali.
“Kami mengharapkan agar mereka diperjuangkan dengan maksimal ke MenPan RB, karena mereka telah lama mengabdi untuk daerah Bali ini. Intinya kita bersama memperjuang nasib mereka dengan serius dan sungguh- sungguh,” tukasnya.
Apalagi katanya, Sugawa Korry yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, saat ini mereka, resah karena status mereka pasca 2023 tidak jelas, karena sampai dengan saat ini, pendaftaran mereka melalui aplikasi ditolak oleh sistem .
“Kami mendesak Gubernur untuk mengkoordinasikan ke MenPan RB, agar status mereka masuk dalam pendataan, yang nantinya mendapat kesempatan menjadi PPPK (Pegawai pemerintah dengan status perjanjian kerja),” tutupnya. (wie)