Sugawa Korry Sambut Gembira Disahkannya UU Provinsi Bali

whatsapp image 2023 04 04 at 13.48.55
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry. (foto/ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Ketua DPD Golkar Bali yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, menyambut gembira atas disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU, yang sejak awal menggaungkan RUU Prov Bali, dan dampingi Gubernur Bali menyerahkan draft RUU kepada Komisi II, Kemendagri dan DPD RI, beberapa waktu lalu.

“Kami ucapkan terimakasih atas kerja keras anggota Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan dapil Bali sehingga RUU ini disahkan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Ketua komisi II Bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang juga Kader Golkar yang banyak berperan aktif menggolkan RUU tersebut. Selanjutnya, melalui UU ini, aspek-aspek budaya, adat,dan subak bisa didukung melalui UU yang ada,” tandas Sugawa Kory, Selasa (4/4/2023) di Denpasar.

Bacaan Lainnya

Dengan disahkannya UU Provinsi Bali, Sugawa Korry berharap, sumber-sumber pendanaan dari pembangunan pariwisata, akan didukung oleh UU. Sugawa Korry akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Bali dan jajaran, setelah diundangkannya UU Provinsi Bali, dan peraturan peraturan pemerintah yang dibutuhkan, untuk segera merevisi dan atau menyusun perda-perda yang dibutuhkan.

Seperti diketahui sebelumnya, Rapat paripurna DPR masa persidangan ke-4 2022-2023, DPR RI mengesahkan 8 rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi menjadi undang-undang, Selasa (4/4/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Komisi II DPR RI juga memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang, di mana hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang,” ucap Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2023).

Menurut Doli, lahirnya UU ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah, mendorong percepatan pemerintah daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Usai Doli menyampaikan laporan 8 RUU tentang provinsi, Ketua DPR RI menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan.

“Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi undang-undang?,” kata Puan.

“Setuju,” jawab para anggota DPR yang diikuti ketokan palu oleh Puan sebagai tanda RUU tersebut telah sah menjadi undang-undang. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.