DENPASAR | patrolipost.com – Seorang kurir narkotika jenis sabu, Muhammad Toriq (31) dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di kosnya di Jalan Karangsari nomor 1, Kedonganan, Kuta, Badung, Kamis (27/2) pukul 16.30 Wita. Dari tangan pria yang mengaku 21 kali mengambil tempelan ini, polisi mengamankan barang bukti 690 gram sabu.
Pengungkapan ini merupakan kado perpisahan bagi Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Rusdi Setiawan yang hari ini, Selasa (3/3/2020) serah terima jabatan, dan akan pindah tugas ke Mabes Polri.
Tersangka Toriq menjadi pengedar sabu sejak tahun 2019. Bisnis haramnya ini akhirnya tercium petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Selama beberapa hari diintai, pria asal Lumajang, Jawa Timur ini digerebek tempat kosnya dan diringkus tanpa perlawanan. “Penggeledahan badan pelaku tidak ditemukan narkoba. Kemudian, anggota kami menggeledah kamar kosnya dan ditemukan 11 paket sabu seberat 690 gram dalam dompet, tas kompek dan toples,” ujar Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat, Senin (2/3/2020).
Tersangka mengaku menjadi kurir atas perintah seseorang biasa dipanggil Jaky. Namun dalihnya tidak mengetahui alamat tinggal bosnya itu. Toriq terlibat bisnis barang terlarang karena tergiur upah besar. “Sekali mengambil tempelan sabu diberikan upah oleh Jaky Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” jelasnya.
Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini sudah 21 kali mengambil tempelan sabu di seputaran Denpasar dan Kuta. Sekali pengambilan jumlahnya bervariasi, mulai dari 200 gram sampai 1 kilo gram. “Selain kurir, tersangka juga pemakai sabu,” ujar Ruddi.
Polisi juga membekuk seorang pecandu narkoba asal New Zealand Andrew Ivan Dolan (53). Ia diringkus di kosnya Jalan Patih Jelantik nomor 11-12 Legian Kuta, Badung, Sabtu (22/2) pukul 20.00 Wita. Tersangka merupakan pecandu dan mengonsumsi sabu dari Januari 2020.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka sering membeli sabu,” katanya.
Selama sepekan diintai polisi, Andrew yang sedang santai depan kosnya ditangkap polisi. Ia tak bisa mengelak setelah ditemukan satu paket sabu seberat 0,51 gram di kamarnya. Tersangka yang sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015 mengaku sudah lima kali membeli sabu seharga 1,8 juta.
“Transaksi dilakukan di kosnya. Tapi tersangka tidak mengetahui identitas maupun alamat tempat tinggal orang yang memberinya sabu. Kami masih dalami keterangannya,” tegas mantan Kapolres Badung ini. (007)