SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memimpin rapat terkait penerapan surat edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru 2021 bertempat di ruang Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (17/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut diatur agar masyarakat dengan sungguh-sungguh, tertib dan disiplin serta penuh tanggung jawab penegakan hukum prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mentaati ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti beberapa ketentuan yang ada, seperti wajib menjalankan prokes, dilarang keras melaksanakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, dilarang menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya dan pesta miras
Bupati Suwirta dalam arahannya juga menyampaikan agar mengikuti edaran tersebut dimana aturan dibuat untuk melindungi masyarakat, memang dalam situasi ekonomi seperti ini sebagian masyarakat pasti akan komplain terkait edaran ini tersebut, namun pemerintah daerah harus siap mengingat ini juga arahan langsung dari menteri dan tidak perlu menerjemahkannya lagi, dirinya memerintahkan jajarannya agar langsung menindak lanjuti dengan surat pengantar dan segera diteruskan sampai ke pelosok, begitu juga tempat – tempat di wilayah di Klungkung yang berpotensi terjadinya kerumunan, dirinya memerintahkan Kasatpol PP bekerja sama dengan aparat keamanan agar diawasi kalau bisa disteril, selain itu untuk OPD yang ingin mengadakan kegiatan keluar daerah atau acara perayaan agar ditunda atau ditiadakan.
Turut hadir, dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan Tugas Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kalak BPBD, pihak Kepolisian, TNI Ketua FKUB Kabupaten Klungkung serta undangan terkait lainnya. (855)