Surat Edaran Terbaru Gubernur Bali, Aktivitas Berusaha Dilonggarkan sampai 25 Juli

Gubernur Bali Wayan Koster. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu, 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu 25 Juli 2021.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial. Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek/destinasi wisata, dan lain-lain.

“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat, namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat,” kata Wayan Koster, Rabu (21/7/2021).

Surat Edaran ini merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Koster juga mengimbau masyarakat Bali untuk tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif, dan terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa kita atasi bersama dengan baik. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.