Susi Pudjiastuti Datangi KPK, Sehari Usai ‘Diserang’ Prabowo

Susi Pudjiastuti mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Kamis (18/3/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Susi Pudjiastuti tiba-tiba mendatangi KPK. Kehadiran Susi ini bertepatan setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ‘menyerang’ kebijakan Susi sewaktu jadi menteri saat persidangan perkara suap dalam perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Pantauan Kamis (18/3/2021), Susi tiba di Gedung KPK pukul 13.50 WIB. Susi tampak mengenakan pakaian batik dan masker hitam. Belum diketahui tujuan kedatangan Susi ke KPK. Susi sempat ditanya wartawan soal ‘serangan’ Edhy di persidangan. Namun, Susi tidak mau berkomentar.

“No comment,” jawab Susi.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, menceritakan soal kebijakan Susi Pudjiastuti terkait pelarangan budidaya benih bening lobster atau benur yang diprotes warga. Edhy bahkan menyebut ada kejadian pembakaran polsek.

Hal itu disampaikan Edhy saat bersaksi di sidang perkara suap ekspor benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy, yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini, menyebut ada protes karena banyaknya warga yang diamankan karena penangkapan benur.

“Kebijakan apapun harus ada sosialisasi. Nah, akibatnya banyak sekali protes-protes. Ada polsek yang dibakar masyarakat karena penegakan hukum pelarangan terhadap penangkapan lobster ini sudah masif sehingga banyak yang ditangkap waktu itu,” kata Edhy secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Edhy menjelaskan keinginan untuk membuka keran budidaya dan ekspor benur sudah ada sejak ia duduk di DPR. Saat itu, dia melihat kebijakan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, membuat banyak masyarakat kehilangan pekerjaannya.

“Pada saat saya Ketua Komisi 4 saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi. Banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia Timur, Sulawesi dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan dilaksanakannya Permen KP No. 56/2016,” kata Edhy.

Edhy menyebut banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Permen KP No. 56/2016 soal pelarangan benih lobster. Dia menyebut seharusnya ada solusi sebelum kebijakan itu dikeluarkan. (305/dtc)

 

Pos terkait