JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di Tanah Air. Kendati demikian, penerapan PPKM Level 4 hanya di kabupaten/kota tertentu saja.
“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan indikator beberapa kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Dengan penyesuain pengaturan mobilitas dan aktivitas sesuai masing-masing daerah,” ujarnya ketika memberikan keterangan, Senin (2/8/2021).
Jokowi mengatakan bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. “Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, kesembuhan dan persentase BOR,” ucapnya. (305/snc)